Jumat, 27 Oktober 2017

MAKALAH ADMINISTRASI PEMBANGUNAN NASIONAL

MAKALAH ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
NASIONAL







KELOMPOK III :

INDASARI                                        (105610539615)
AHMAD                                             (105610538915)
DEWI SRI LESTARI                         (105610539015)
MASRIANI DARWIS                      (105610541615)
HUSRI                                                (105610538115)
MUHAMMAD SAIFULLAH           (105610450812)

KELAS 4.E
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2017


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi kami kesehatan dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan
Makalah ini berjudul “ADMINISTRASI PEMBANGUNAN NASIONAL” Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas tentang administrai pembangunan , yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan , baik itu yang datang dari diri penyusun maupun datang dari luar . Namun dengan penuh kesabaran terutama pertolonga-Nya akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang ADMINISTRASI PEMBANGUNAN NASIONAL. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca, Semoga makalah ini dapat memberi wawasan yang lebih luas kepada pembaca.  Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekuragan Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.


















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pentingnya studi Administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat public. Segala hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat public telah dicakup dalam pengertian administrasi Negara, khususnya dalam mengkaji kebijaksanaan publik. Dalam proses pembangunan sebagai konsekuensi dari pandangan bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak pembangunan, maka administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi. Artinya, di samping memberikan keterampilan dalam bidang prosedur, teknik, dan mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah mengenai bagaimana mengorganisasikan segala energi sosial dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan.
            Dengan demikian, determinasi kebijaksanaan. publik, baik dalam tahapan formulasi, implementasi, evaluasi, amupun terminasi, selalu dikaitkan dengan aspek produktifitas, kepraktisan, kearifan, ekonomi dan apresiasi terhadap system nilai yang berlaku. Peranan administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam globalisasi yang amat menekankan prinsip persaingan bebas. Secara politis, peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan Administrasi Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global.
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem :
1.       Sistem adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
2.       Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan
3.       Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang saling berinteraksi.
( Interaksi = bahwa di antara unsur-unsur tersebut saling berhubungan )


Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia adalah ideologi Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Didalam kebijakannya salah satunya adalah mengenai pembangunan baik di daerah, pusat, bahkan nasional. Pembangunan meliputi bidang Infrastruktur baik sosial maupun pendidikan, nyatanya pelaksanaan pembangunan nasional di negara kita masih banyak kekurangan karena beberapa faktor, mulai dari letak geografis, wilayah, keadaan penduduk, dll.
Ini merupakan tantangan bagi bangsa kita, karena sudah tertulis pula dalam UUD 1945 yang terdapat kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Melalui pembangunan nasional ini lah cita-cita negara kita akan terwujud karena didalamnya meliputi berbagai kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia dari yang terbawah sampai keatas, ini merupakan PR bagi bangsa kita ini.
Hal ini tentu saja bukan hal yang mudah bagi negara kita dalam mengatasi masalah nasional ini, karena dibutuhkan sebuah kebijakan serta kualitas SDM yang memadai, tapi saya percaya jika para birokrat ingin bangsa kita maju, maka perbaiki dulu lah kualitas pembangunan di negeri kita ini.

1.2  Rumusan Masalah
Dari makalah ini, saya menarik beberapa analisis masalah mengenai masalah dalam Pembangunan Nasional di Indonesia, yaitu:
1.      Bagaimana Teori Administrasi Negara dalam Pembangunan Nasional?
2.      Keterkaitan apa antara Sistem Administrasi Negara Dalam Pembangunan Nasional?
3.      Permasalahan apa Pembangunan Nasional di Indonesia?
4.      Solusi apa yang diperlukan dalam Pembangunan Nasional di Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan
Pembuatan makalah yang berjudul tentang “Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia” bertujuan untuk:
1.                Untuk mengetahui Pengertian Administrasi Negara dan fokusnya terhadap Pembangunan Nasional.
2.                Untuk mengetahui peranan Administrasi Negara dalam Pembangunan, terutama dalam Pembangunan Nasional.
3.                Untuk mengetahui permasalah Pembangunan Nasional di Indonesia.
4.                Untuk mengetahui bagaimana solusi terhadap permasalah Pembangunan Nasional.



















BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Administrasi Negara
Istilah Administrasi Negara mempunyai berbagai macam definisi. Tetapi, apabila kita telaah lebih mendalam, definisi-definisi mengenai administrasi negara diangkat dari dua pola kerangka pemikiran.
1.      Administrasi Negara dipandang sebagai satu  kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yakni lembaga eksekutif.
Pendapat ini didukung oleh suatu kasus yang dikaji oleh Dimock yang mencatat bahwa “W.F. Willoughby (salah satu ahli administrasi negara) mendefinisikan bahwa “Administrative function is the function of actually administering the judicial branches of government”. Apa yang dikatakan oleh Willoughby ini menunjukan suatu pemahaman bahwa administrasi negara itu hanya berkaitan dengan fungsi-fungsi untuk melaksanakan hukum yang telah ditetapkan oleh DPR dan telah ditafsirkan oleh lembaga pengadilan. Dengan pola pikir yang sama, sarjana lain juga menyatakan bahwa “Public Administration  as a field is mainly concerned with the meands for implementing political values” (Administrasi negara sebagai salah satu bidang studi berkaitan terutama dengan sarana-sarana untuk melaksanakan nilai-nilai atau keputusan publik).[1]
2.      Administrasi negara lebih luas dari sekedar pembahasan mengenai aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja.
Menurut pendapat yang kedua ini, administrasi negara membahas mengenai seluruh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, yakni Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, yang semuanya bermuara pada fungsi untuk memberikan pelayanan publik. Pendapat ini didukung oleh Caiden (1986) yang mengatakan bahwa “Administrasi negara meliputi setiap bidang dan aktivitas yang menjadi sasaran kebijaksanaan pemerintah, termasuk proses formal dalam kegiatan-kegiatan DPR, fungsi-fungsi yang berlaku dalam lingkungan pengadilan, dan kegiatan dari lembaga-lembaga militer”.[2]

Dua pola pemikiran di atas, melatarbelakangi pendapat para ahli dalam memberikan definisi mengenai administrasi negara, di antaranya adalah sebagai berikut;
1.    Menurut Edward H. Litchfield
Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan-badan pemerintahan diorganisasi, di lengkapi tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
2.    Menurut Dwight Waldo
Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.[3]
3.    Menurut John M. Pfiffner dan Robert V. Presthus
Public administration is a process concerned with carrying out public policies, encompassing Innumerable Skiils and techniques large number of people.[4]
Administrasi negara adalah suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan, dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
4.    Menurut Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro
Public Administration is cooperative group effort in public setting.
Administrasi negara adalah suatu kerja sama kelompok dan lingkungan pemerintahan.
5.    Menurut Prajudi Atmosudirdjo
Administrasi negara adalah administrasi dari negara sebagai organisasi, dan administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
6.    Menurut Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock, dan Louis W. Koening
Administrasi negara adalah kegiatan pemerintahan di dalam melaksanakan kekuasaan politiknya.
7.    Menurut Arifin Abdulrahcman
Administrasi negara adalah ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
8.    Menurut George J. Gordong
Administrasi negara dapat dirumuskan sebagai proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, serta peradilan.

Administrasi negara merupakan bagian species dari administrasi, dimana implementasinya tidak bisa lepas hubungannya dengan fungsi pemerintahan, setiap negara termasuk Indonesia mengenal adanya perbedaan fungsi-fungsi politisi dan administrasi dalam pemerintahan. Adanya dikotomi fungsi pemerintahan tersebut mempunyai pengaruh terhadap perkembangan ilmu administrasi negara, pengaruh tersebut bisa menguntungkan dan bisa merugikan, dan di sisi lain menekankan pentingnya administras negara.
Proses penyelenggaran negara dapat dilihat dari cara berpikir penyelenggaraan negara, dan dapat dilihat fungsi yang bersifat politis, dan bersifat administratif sehingga diperlukan adanya pemisahan satu dengan yang lainnya walaupun sama-sama untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut bisa berpengaruh dalam prosesnya yaitu adanya perbedaan persepsi yang terkadang dapat terjadi.
Pada negara yang sedang berkembang fungsi administrasi masih belum dapat berjalan dengan baik, karena antara lain sikap sewenang-wenangan kepada masyarakat, korupsi, kolusi, nepotisme, dan perhitungan terhadap kelestarian alam yang masih kurang sehingga kurang terantisipasi.
Seperti hasil penelitian PERC (Political and Economic Risk Consultancy, 2000) yang menempatkan Indonesia  sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi dan syarat kroniisme dengan skor 9,91 untuk korupsi dan 9,09 untuk kroniisme di antara negara-negara Asia; dengan skala penilaian yang sama antara nol yang terbaik hingga sepuluh yang terburuk. Hasil penelitian tersebut, menempatkan Indonesia pada peringkat bawah atau tergolong pada negara dengan tingkat korupsi yang sangat parah. Selain itu, menurut penelitian tersebut, masalah korupsi juga terkait erat dengan birokrasi. Dalam hubungan ini birokrasi Indonesia dinilai termasuk terburuk. Di tahun 2000 Indonesia memperoleh skor 8 (yaitu kisaran skor nol untuk terbaik, dan 10 untuk yang terburuk) yang berarti jauh di bawah rata-rata kualitas birokrasi di negara-negara Asia. Terpuruknya Indonesia dalam kategori korupsi dan birokrasi, juga dilengkapi dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh PERC (2001) dan Price Water House Cooper (2001) tentang rangking negara-negara Asia dalam Implementasi Good Governance. Indonesia menempati rangking/urutan ke 89 dari 91 negara yang disurvei; dan dari sisi competitiviness Indonesia menempati urutan ke-49 dari 49 negara yang diteliti. Berbagai fenomena dan sejarah perkembangan korupsi di Indonesia tersebut menunjukan adanya kaitan erat antara KKN dengan perilaku kekuasaan dan birokrasi yang melakukan penyimpangan.
Begitu juga dengan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia, penggunaan kayu glondong dari hutan Indonesia yang sebelumnya diekspor sampai pada tahun 1996 tepatnya awal permulaan tahun, sekarang Indonesia sudah harus mengimpor kayu glondongan, karena produsen yang menggunakan bahan mentah kayu glondongan kekurangan bahan.
Proses pengolaan investasi sumber daya alam dan sumber daya lainnya dalam sistem administrasi negara tersebut biasanya mampu memberikan imbalan yang rendah baik dari sudut ekonomi maupun politik. Dalam kasus tertentu biokrasi Indonesia dihadapkan pada berkembangnya ilmu dan pengetahuan teknologi dari pengaruh globalisasi, di sisi lainnya dukungan terhadap kesejahteraan birokrat sangat lemah, inisiatif dapat muncul sedikit ke permukaan manakala birokrat ditekan karena kekuatan. Seharusnya inisiatif muncul karena atas dasar keadaran tuntutan dari dalam diri birokrat.
Upaya pemberantasan korupsi yang selama lebih dari 40 tahun telah dilakukan, baik pada era Orde Lama, dan Orde Baru, maupun pada era reformasi sekarang ini, belum menunjukan hasil seperti yang kita harapkan. KKN yang merupakan penyakit kronis Orde Baru, berkembang menjadi neo-KKM di orde transisi sekarang ini. Sebenarnya pemberantasan KKN telah menjadi agenda utama gerakan reformasi yang bergulir sejak tahun 1998.
Para pakar administrasi negara berusaha mencari jalan keluar. Selain harus mengenali kompleksitas perilaku manusia, untuk dapat sah menjadi ilmu, menurut Dahl (1947), administrasi negara harus dapat mengatasi persoalan nilai atau norma dan berbagai situasi administrasi, dan memperhitungkan hubungan antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Ia menegaskan bahwa administrasi sebagai ilmu perlu mengembangkan studi-studi perbandingan dalam administrasi negara, yang memang pada waktu itu langka sekali.
Upaya mengembangkan studi perbandingan administrasi negara dilakukan dengan sungguh-sungguh antara ain dengan dibentuknya Comparative Administrastration Group (CAG) pada tahun 1960 oleh para pakar administrasi, seperti John D. Montgomery, William J. Stiffin, Dwight Waldo, George F. Grant, Edward W. Weidner, dan Fred W. Riggs. Dari CAG inilah lahir konsep administrasi pembangunan (development administration), sebagai bidang kajian baru. Kelahirannya didorong oleh kebutuhan membangun administrasi negara di negara-negara berkembang atau negara-negara sedang berkembang.

3.2  Dari Administrasi Negara ke Public Management and Public Service
Terus berkembangnya Administrasi Negara membuat konsep serta cakupannya yang lebih luas, sekitar tahun 80-an berkembang konsep yang berlabel baru untuk memberdayakan konsep ilmu administrasi publik. Konsep-konsep itu antara lain ada yang menyebutnya “New Public Administration” (Bellone, 1980), “The New Science of Organizations” (Ramos, 1981), dan terakhir di sekitar dasawarsa 90-an terbit konsep baru yang disebut New Public Management (Ferlie, 1996). Konsep-konsep itu pada awalnya ingin mengemukakan pandangan baru yang bisa mencerahkan konsep ilmu administrasi negara. Jauh sebelumnya sekitar tahun 60-an, telah banyak dilakukan upaya untuk memperbarui konsep ilmu adminisrasi negara. Dwight Waldo (1971) misalnya, pernah mengegerkan masyarakat sarjana Administrasi Negara dengan mengemukakan bahwa administrasi negara hidup di zaman yang penih dengan kekacauan (turbulance). Gejolak ini sebenarnya sudah dirasakan ketika diadakan konferensi di Minnouwnbrook tahun 1967 yang menghasilkan pemikiran-pemikiran baru (Thoha, 1984).
Khusus konsep New Public Management, konsep ini ingin mengenalkan konsep-konsep yang biasanya diperlakukan untuk kegiatan bisnis dan di sektor privat. Inti dari konsep ini ialah untuk mentransformasikan kinerja yang selama ini dipergunakan dalam sektor privat dan bisnis ke sektor rpublik. Slogan yang terkenal dalam perspektif konsep baru dalam New Public Management ini ialah mengatur dan mengendalikan pemerintahan tidak jauh bedanya mengatur dan mengendalikan bisnis run government like business.
Isu berikutnya yang berkembang tidak hanya membatasi pada bagaimana mentransformasikan kinerja sektor bisnis ke sektor pemerintahan. Sistem diklat pegawai, sistem penggajian pegawai yang merana, sistem pengawasan dari waskat sampai ke waswas, dan semua sistem-sistem lainnya diatur secara seragam dan sentral. Susunan pemerintahan termasuk desapun diseragamkan untuk seluruh negara kita.
Sekarang paradigma ilmu administrasi publik dan manajemen pemerintahan telah banyak berubah. Salah satu dari perubahan itu ialan pendekatan yang sarwa negara berubah ke sarwa masyarakat (Thoha,1999). Oleh karena itu, pemahaman istilah Public seperti yang dilekatkan sebagai predikat pada istilah administration hendaknya dipahami sebagai predikat terhadap proses kepemerintahan (governance) yang selaras dengan perubahan paradigma tersebut. Dengan demikian, istilah administrasi publik dapat diartikan sebagai adminisrasi pemerintahan yang dilakukan oleh aparat pemerintahnn untuk kepentingan masyarakat.
Dahulu ketika manajemen pemerintahan di Indonesia masih kental dengan segala upaya yang sarwa negara, Public Administration diterjemahkan sesuai dengan wasana saat itu, yakni administrasi negara. Hampir semua kegiatan dalam masyarakat ini dimulai dari negara, dan yang amat berperan adalah penguasa negara. Stakeholder dalam mengelola negara ini hanyalah aktor negara atau pemerintah (governmental actors). Publik dalam arti masyarakat dan rakyat (non governmental actor) tidak hanya mempunyai peran kecuali sebagai objek dan sasaran dari kebijakan negara atau pemerintah.
Administrasi negara di Indonesia pada saat ini lebih tepat dikatakan sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan negara bukan kekuasaan untuk rakyat. Perubahan paradigma dalam ilmu Administrasi Publik menekankan adanya peranan rakyat. Orientasi Administrasi Publik sekarang ini diarahkan kepada kepentingan dan kekuasaan pada rakyat. Dengan alasan seperti itu Ilmu Administrasi Publik lebih menekankan pada program aksi yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan masyarakat. Sehingga eksitensi Ilmu Administrasi Publik tidak ada manfaatnya bagi ke kepentingan orang banyak sebagaimana istilah aslinya.
3.3  Peran Ilmu Administrasi dimasa depan dalam pembangunan
Dalam pemikiran yang sama suatu bagan organisasi departemen pemerintah tidaklah sama dengan departemen pemerintah, bukan pula suatu strategi baru sebagai jawaban otomatis terhadap kegagalan administrasi publik yang diwakili oleh program-program aksi departemen tersebut. Kita sadar dan tahu persis tentang hal seperti itu. Kan tetapi, seperti biasanya manakala kita menghadapi kesulitan yang tersembunyi sering kali kita mencari strategi baru untuk keluar dari masalah itu dengan mengajukan kemungkinan adanya reorganisasi, restrukturisasi, reshuffle, reengineering dan sejenisnya. Dan ketika kita melakukan reorganisasi, maka kita berhenti pada upaya melakukan penalaran organisasi dalam wujud kotak-kotak dalam bagan struktur organisasi. Derajat keanehan semakin tinggi kita jumpai dan perubahan tidak banyak kita dapatkan karena administrasi publik diletakkan sebagai lukisan tanpa ekspresi.

Administrasi publik (negara) selama ini selalu diamsusikan sebagai upaya melukis suatu benda bukan menaruh perhatian terhadap bagaimana realita benda tersebut. Sehingga karenanya administrasi publik dianggap kurang memberikan kontribui terhadap setiap reformasi di bidang pemerintahan. Reformasi dan perubahan yang ditawarkan oleh Ilmu Administrasi Publik  sering kali berhenti pada lukisan kotak-kotak saja yang acapkali berupa serangkaian konsep restrukturisasi, reorganisasi, reeenginering (Champy, 1995). Upaya seperti itu senantiasa hanya menekankan pada perbaikan struktur fisik dari suatu sistem tanpa melihat seberapa jauh kaitan struktur fisik tersebut dengan Stakeholder yang mampu melahirkan pranata logis (Lucas Jr.m 1996).
Di Indonesia seperti dikatakan di depan, maka Ilmu Administrasi Publik merupakan kumpulan sketsa yang dipergunakan untuk membenarkan kebijakan penguasa, dan yang dianggap jauh dari harapan rakyat. Kumpulan sketsa itu tidak berkehendak untuk dilaksanakan dalam realita. Penyimpangan-peyimpangan pemerintahn yang lalu karena didukung oleh sistem administrasi.

a.    Public administration:
1.      Is a cooperative group effort a public setting.
2.      Covers all three branches – executive, legislative, and judicial and their interrelationships.
3.      Has an important role in formulation of public policy, and is thus part of the political process.
4.      Is closely associated with numerous private groups and individuals in providing services to the community. (Nigro and Nigro, 1989).
a.    Public administration is the use of managerial, political, and legal theories and processes to fulfill legislative, executive, and judicial governmental madates for the provision of regulatory and service functions for the society as a whole or for some segments of it (Rosenbloom dan Deborah D. Goldman, 1989).
b.    Public administration is centrlally concerned with the organization of government policies and programs as well as the behavioral of offcials (usually non elected) formally responsible for their conduct (Levine, Peters, Thompson, 1990).
c.    The practice of public administration involves the dynamic reconciliation of various forces in government’s efforts to manage public and programs (Dubnick and Romzek, 1991).
d.   Dengan sedikit menyampingkan berbagai kekhususan dari rumusan-rumusan tersebut, administrasi negara (public administration) mencakup beberapa hal:
1)      bagian eksekutif dari suatu pemerintahan (walaupun tetap berhubungan dengan legislatif dan yudikatif dalam kenyataannya),
2)      merupakan formulasi dan implementasi kebijakan publik,
3)      meliputi atau berhubungan dengan berbagai (bentangan) perlaku, permasalahan, dan kerjasama demi kemaslahatan manusia (masyarakat),
4)      bidang berbeda dengan swasta,
5)      produknya berupa jasa dan pelayanan publik. (stillman ii, 1992).

Rumusan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LANRI): “Seluruh penyelanggaraan kekuasaan pemerintah (negara Indonesia) dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas pemerintah (Pemerintah RI) seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dari gambaran perkembangan Ilmu Administrasi tersebut, dapatlah dipahami bahwa perumusan pengertian mengenai administrasi negara beranekan ragam, dengan alur pikir, pendekatan maupun ruang lingkup administrasi negara yang dijadikan dasar untuk merumuskan konsep administrasi tersebut.
3.4  Pembangunan Nasional

3.4.1        Tujuan Pembangunan Nasional
Tujuan nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah merancang suatu perencanaan pembangunan yang tersusun dalam suatu Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dan mulai Repelita VII diuraikan dalam suatu Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan), yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur tentang beberapa Propenas (Program Pembangunan Nasional). Rancangan APBN tahun 2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan Propenas yang merupakan penjabaran  GBHN 1999-2004,  di samping merupakan tahun pertama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Sejak repelita pertama (tahun 1969) hingga  repelita sekarang (telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik  aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Meskipun realisasi pembangunan telah menyentuh dan dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat, namun tidak berarti terjadi secara demokratis. Dengan kata lain, hasil-hasil pembangunan tersebut belum mampu menjangkau pemerataan kehidupan seluruh masyarakat. Masih banyak terjadi ketimpangan atau kesenjangan pembangunan maupun hasil-hasilnya, baik antara pusat dan daerah atau dalam lingkup yang luas adalah kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya pada sektor ekonomi. Salah satu kesenjangan di sektor ekonomi tersebut diantaranya adalah tidak meratanya kekuatan ekonomi di setiap wilayah, seperti tidak meratanya tingkat pendapatan (per kapita) penduduk, tingkat kemiskinan dan kemakmuran, mekanisme pasar dan lain-lain.

Dampak dari kesenjangan tersebut telah menimbulkan beberapa gejolak dalam bentuk tuntutan adanya pemerataan pembangunan maupun hasil-hasilnya,  dari dan untuk setiap wilayah di Indonesia. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kesenjangan tersebut pemerintah telah menempuh beberapa kebijaksanaan pembangunan diantaranya dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang pada prinsipnya merupakan pelimpahan wewenang pusat ke daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.Suatu bentuk pemerintahan di negara manapun, secara formal menyatakan bahwa eksitensi suatu negara, bangsa beserta perangkatnya, dimaksudkan untuk mencapai tujuan akhir dari bangsa dan negara bersangkutan. Dengan gaya adan bahasa yang beraneka ragam, tujuan akhir tersebut biasanya mengandung berbagai konotan seperti kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, ketentraman fisik dann mental dan sebagainya. Tujuan formal, normatif yang demikian itu terdapat di semua negara di seantero, baik yang sudah maju maupun yang sedang berkembang. Kenyataan demikian menunjukan bahwa pada dasarnya, usaha mencapai masyarakat ideal yang dicita-citakan itu merupakan usaha yang berlangsung terus-menerus selama suatu negara/bangsa tersebut masih eksis. Tujuan formal dari suatu negara tersebut biasanya diidentikan dengan tujuan pembangunan nasional.

Tujuan pembangunan nasional merupakan bagian suatu proses yang terus-menerus dan berkesinambungan. Dengan perkaataan lain, sukar untuk membayangkan adanya suatu negara, bangsa yang pada satu titik tertentu dalam perjalannya akan mengatakan bahwa tingkat dan kondisi ideal yang dicita-citakan telah tercapai secara absolut sehingga tidak dapat lebih ditingkatkan lagi. Hal ini bukan saja karena konsepsi seperti keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan yang merupakn suatu konsep yang bersifat relatif, dan oleh karenanya tidak mengenal titik jenuh yang absolut, akan tetapi juga karena tujuan pembangunan nasional merupakan konsep yang dinamik yang seirama pula dengan dinamika perkembangan kebudayaan manusia.

Pembangunan nasional sebagai proses yang berkesinambungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat secara terencana dan terarah dalam bidang kehidupan dan penghidupan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia adalah untuk dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan ramai.

Tujuan pembangunan nasional, yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 merupakan tujuan pembangunan yang bersifat kuntitatif, normatif, dan formal. Sedangkan tujuan pembangunan nasional dalam bentuk pragmatis, kualitatifnya atau kenyataannya dalam masyarakat dapat dijabarkan dalam lima komponen, yaitu:

1.                       Kemakmuran di bidang material
Kemakmuran di bidang material ini biasanya oleh rakyat kebanyakan, secara sederhana sering diartikan sebagai keserbacukupan dalam kebutuhan fisik terutama terwujud dalam bentuk tersedianya sandang, pangan dan papan yang memadai untuk manusia beradab dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia terhormat. Tersirat dalam pengertian keserbacukupan di sini adalah adanya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara wajar dan mudahnya pemenuhan kebutuhan karena tersedianya hal-hal tersebut dengan jenis, mutu dan harga yang wajar pula.

Untuk mencapai kemakmuran di bidang material perlu kiranya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam memanfaatkan sumber daya alam, termasuk jasa-jasa lingkungannya, secara optimal, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung perekonomian nasional, dan sekaligus mendorong perubahan pola produksi dan konsumsi. Dalam kaitan itu kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup akan didorong, termasuk evaluasi SDA, pelaksanaan penyusunan neraca sumber daya alam dan penerapan PDB Hijau; insentif bagi para pelaku dalam pengelolaan SDA dan LH dikembangkan untuk mendorong perubahan ke arah pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan; tata kelola SDA dan LH  ditingkatkan melalui prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel, termasuk dalam penegakan hukum secara konsisten dan adil; perlindungan, pelestarian dan rehabiliitasi ekosistem dan keanekaragaman hayati ditingkatkan agar yang rusak dapat berfungsi kembali sebagai penyangga sistem kehidupan; serta kerusakan dan pencemaran lingkuan bisa dikendalikan.

2.                       Kesejahteraan mental
Kesejahteraan mental sering dikaitkan dengan tersediannya kesempatan untuk meningkatkan pendidikan dalam rangka penambahan pengetahuan dan keterampilan, yang pada gilirannya akan dapat berperan penting, bukan saja sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar tersebut di atas, akan tetapi jauh lebih lahgi adalah kebebasan dalam menyatakan, mengemukakan pendapat, tanpa tekanan-tekanan atau kekangan yang dapat menimbulkan kekerdilan dalam kemampuan berpikir.

Untuk mendukung kesejahteraan mental maka dipandag perlu adanya peningkatkan Aksebilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan. Peningkatan aksebilitas dan kualitas masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang lebih berkualitas merupakan mandat konstitusi yang harus dilakukan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Pendidikan dan kesehatan merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia sebagai pelaku sekaligus objek pembangunan.

3.                       Ketentraman fisik dan rohaniah
Ketentrman fisik sudah barang tentu bertalian erat dengan keamanan terhadap berbagai jenis gangguan, baik yang menyangkut nyawa maupun harta benda seseorang. Sedangkan ketentraman rohaniah berkaitan dengan kebebasan menganut sesuatu ajaran agama tertentu berdasarkan keyakinan seseorang serta melakukan ibadahnya menurut ajaran agama yang dianut oleh seseorang yang bersangkutan.

4.                       Kehormatan, harkat, dan martabat
Kebahagiaan yang manifestasinya tidak semata-mata, dan bahkan tidak dalam wujud kebendaan, melainkan yang tidak kalah pentingnya ialah pengakuan di atas tingginya harkat dan martabat manusia dan perlakuan terhormat sesuai dengan harkat dan martabat manusia itu sendiri.

5.                       Masyarakat bangsa yang berkeadilan sosial
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa salah satu faktor pendorong pelaksanaan pembangunan nasional adalah karena kesenjangan yang dikadang-kadang teramat lebar antara sekelompok kecil anggota masyarakat yang menikmatii kemakmuran material yang sering dipandang berlebihan dengan mayoritas warga masyarakat yang tingkat keadaan kebendaannya menyedihkan dan oleh karenanya dikenal sebagai kelompok miskin, sehingga jurang pemisah antara si kaya dan si miskin sangat menonjol.

Prioritas pembangunan salah satunya adalah penganggulangan kemiskinan dan kesenjangan. Saat ini jumlah penduduk miskin Indonesia sangat besar. Upaya pengurangan penduduk miskin, selain merupakan pelaksanaan untuk mewujudkan kesejateraan bagi seluruh rakyat, untuk meningkatkan hak dan martabatnya, juga salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di masa depan. Ini dilakukan melalui perbaikan kemampuan si miskin, sehingga akan membuka jalan untuk meningkatkan kemampuan  ekonomi setiap tingkatan setiap tingkatan ke tingkat yang lebin tinggi dan meningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin. Upaya penanggulangan kemiskinan harus berjalan seiring dengan upaya untuk meningkatkan pemerataan, mengurangin kesenjangan antar wilayah, antar kelompok dan antar individu.

Langkah pemerintah dalam mengurangi jumlah kemiskinan adalah dengan meningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor. Upaya penurunan penduduk miskin berjalan seiring dengan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kesempatan kerja seluas-luasnya. Untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran secara berkesinambungan, diperlukan pertumbuhan yang lebih tinggi, lebih adil serta berkesinambungan didorong oleh sumber-sumber pertumbuhan yang lebih berkualitas. Dalam kaitan itu, untuk mencapai pertumbuhan yang terus meningkat yang utamanya digerakkan oleh sektor riil, investasi dalam negeri dan luar negeri serta ekspor harus meningkatan.

3.4.2             Makna dan Hakikat Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas dalam mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi:

1.                       Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang diantara lain mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragaman dan epercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus-menerus dan bersama-sama meletakkan landasan moral, etika dan spiritual yang kokoh bagi pembangunan nasional sebaga pengalaman dari Pancasila.

2.                       Pengamalan  Sila Kemanusasiaan Yang Adil dan Beradab, yang diantara lain mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan di muka bumi.


3.                       Pengalaman Sila Persatuan Indonesia, yang diantara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga makin kuat rasa kesetiakawanan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

4.                       Pengalaman Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang antara lain mencakup makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Pancasila yang semakin mampu memelihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara serta bergairahnya rakyat dan proses politik.


5.                       Pengamalan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada tercapainya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

3.4.3             Asas Pembangunan Nasional
Asas pembangunan nasional adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Asas-asas Pembangunan Nasional tersebut adalah:
1.                       Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Dalam bentuk realitanya segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
2.                       Asas Pemanfaatan
Asas manfaat ini sangat diperlukan karena segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.                       Asas Demokrasi Pancasila
Asas demokrasi Pancasila ini memberikan pengertian bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4.                       Asas Adil dan Merata
Asas adil dan merata merupakan suatu hal yang esensi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama yang harus merata di semua lapisan masyarakat dan seluruh wilayah tanah air dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma buktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
5.                       Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan
Dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan yaitu, keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga individu, masyarakat, dan negara, pusat dan daerah serta antar daerah, kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
6.                       Asas Hukum
Penyelanggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelanggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.                       Asas Kemandirian
Bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan
kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.                       Asas Kejuangan
Dalam penyelenggaraan pembangunan, penyelenggara negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin ayang tinggi dengan lebih mengutamanakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
9.                       Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendorong pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

3.4.4             Perencanaan Pembangunan Nasional
Perencanaan merupakan keputusan untuk waktu yang akan datang mengenai apa yang dilakukan? Bilamana akan dilakukan? Dan siapa yang akan melakukan? Perencanaan Pembangunan merupakan tugas pokok dalam administrasi atau manajemen pembangunan. Perencanaan diperlukan karena kebutuhan pembangunan lebih besar daripada sumber daya yang tersedia, sehingga dalam proses pelaksanaan pembangunan nasional bisa mencapai tujuan pembangunan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Melalui perencanaan ingin dirumuskan kegiatan pembangunan secara efektif dan efisien yang dapat memberikan hasil optiomal dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan mengembangkan potensi yang ada.

Pada dasarnya perencanaan sebagai salah satu fungsi manajemen adalah proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Perencanaan pembangunan pada dasarnya harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan beberapa unsur pokok, yaitu:

1.                       Tujuan akhir yang ingin dicapai;
2.                       Sasaran-sasaran dan prioritas untuk merealisasikan tujuan akhir;
3.                       Jangka waktu yang diperlukan dalam mencapai sasaran-sasaran tersebut;
4.                       Masalah-masalah yang dihadapi;
5.                       Modal atau sumber daya yang akan digunakan, serta pengalokasiannya;
6.                       Kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk merealisasikannya;
7.                       Orang, organisasi, atau badan pelaksanaannya; dan
8.                       Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan.
Untuk dapat melakukan perencanaan dengan baik diperlukan informasi yang memadai, seperti statistik. Oleh karena itu, menjadi tugas manajemen pembangunan untuk mengupayakan tersedianya informasi yang dibutuhkan dan mengembangkan metodologi pengolahan informasi untuk memenuhi kebutuhan perencanaan.
Apabila dilihat dari segi ruang lingkup, tujuan, dan sasarannya, perencanaan dapat bersifat nasional, sektoral, dan spasial. Terkait dengan itu, perencanaan dapat berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parisal. Perencanaan diliat dari segi jangkauan dari hierarkinya, ada perencaan dapat dilihat dari segi jangka panjang, menengah, atau jangka pendek. Dilihat dari arus infomasi, perencanaan dapat bersifat dari atas ke bawah (top down), dari bawah ke atas (bottom up), atau kedua-duanya. Dari segi ketetapan atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat berupa indatif atau preskriptif. Berdasarkan sistem politiknya, perencanaan dapat bersifat alokatif, inovatif, dan radikal (Friedman, 1987). Sedangkan produk perencanaan dapat berbentuk rencana (plan), kebijaksanaan, peraturan, alokasi anggaran, program, atau proyek.
Terdapat beberapa masalah dan bahan kajian para ahli dalam menemukan dan mengembangkan model perencanaan yang dapat diberlakukan untuk semua, karena selain peran lembaga-lembaga politik dan eonomi, bahkan kebudayaanpun juga ikut berperan. Daam hal ini Osterfeld (1992) lebih jauh menyatakan bahwa some markets may function best when left unregulated, while saticfactory performance in others may require regulation.
Kalau ditinjau dari segi historis, pengalaman negara-negara Asia yang berhasil dalam pembangunannya, memang dapat ditarik kesimpulan bahwa perencanaan berperan besar dalam mencapai keberhasilan Negara-negara di Asia. Misalnya Jepang satu-satunya negara indsutri yang memiliki lembaga perencanaan, yaitu Economic Planning Agency, yang dipimpin oleh seorang Menteri (meskipun sebutannya adalah Direktur Jenderal). Lembaga ini yang ketika dilahirkan pada tahun 1946 bernama Economic Stabilization Board, sejak awal berperan mengarahkan perekonomian Jepang. Lembaga inilah yang membuat rencana komprehensif untuk pemulihan kembali (recovery) Jepang (Kartasasmita, 1996).
Kegagalan perencanaan biasanya terjadi bukan karena adanya perencanaan itu sendiri, melainkan dapat bersumber pada berbagai sebab antara lain:
1.                       Penyusunan perencanaan yang tidak tepat, mungkin karena informasinya kurang lengkap, metodologinya belum dikuasai, atau perencanaannya sejak semula memang tidak realistis sehingga tidak mungkin bisa terlaksana. Dalam hal terakhir ini, biasanya pengaruh politis terlalu besar sehingga pertimbangan-pertimbangan teknis perencanaan diabaikan.
2.                       Dari segi konsep perencanaannya mungkin baik, tetapi pelaksanaannya tidak seperti apa yang ada dalam konsep. Dengan demikian, kegagalan terjadi karena tidak adanya kaitan antara konsep perencanaan dengan pelaksanaannya. Penyebabnya bisa juga dikarenakan aparat pelaksana yang tidak siap atatidak kompeten, tetapi dapa juga karena rakyat tidak punya kesempatan berpartisipasi sehingga tidak mendukungnya.
3.                       Konsep perencanaan mengikuti paradigm yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan serta tidak dapat mengatasi masalah mendasar negara berkembang. Misalnya, orientasi semata-maa pada pertumbuuhan yang menyebabkan makin melebarnya kesenjangan. Dengan demikian, yang keliru buka semata-mata perencanaannya, tetapi falsafah atau konsep di balik perencanaan itu sendiri.
4.                       Perencanaan diartikan sebagai pengaturan total kehidupan manusai sampai yang paling kecil sekali pun. Perencanaan disini tidak memberikan kesempatan berkembangnya prakarsa individu dan pengembangan kapasitas serta potensi masyaraat secara penuh. Sistem ini bertentangan dengan hokum penawaan dan permintaan karena pemerintah mengatur semuanya. Perencanaan seperti inilah yang disebut sebagai sistem perencanaan terpusat (centrally planned system).

Sistem perencanaan yang berhasil diterapkan di berbagai negara yang telah terbukti kemajuannya, seperti Jepang dan negara-negara industri baru adalah sistem perencanaan yang mendorong berkembangnya mekanisme pasar dan peran serta masyarakat. Dalam sistem itu perencanaan dilakukan dengan menentukan sasaran-sasaran secara garis besar, baik di bidang sosial maupun ekonomin dan pelaku utamanya adalah masyarakat dan usaha swasta.
Sebagai kesimpulan, perencanaan dapat dilakukan dan bahkan diperlukan untuk meningkatkan pembangunan, dengan memenuhi syarat sebagai beriut:
1.                       Bersifat garis besar dan indikatif;
2.                       Mengendalikan dan mengarahkan investasi pemerintah yang mendorong meningkatnya usaha masyarakat swasta;
3.                       Mendorong bekerjanya pasar;
4.                       Mengikutsertakan masyarakat;
5.                       Memajukan golongan masyarakat (dan wilayah) yang dengan ekonomi pasar saja tidak mungki berkembang atau berkesinambungan dalam memperoleh akses factor-faktor produksi.

3.5                   Pelaksanaan Pembangunan Nasional
Banyak kegiatan pembangunan yang harus dilakukan oleh pemerintah, setidak-tidaknya pada tahap awal pembangunan. Yang paling utama adalah pembangunan prasarana dasar, baik prasarana ekonomi maupun sosial. Prasaran ekonomi meliputi perhubungan dan transportasi, energi, irigasi, dan sebagainya. Prasarana sosial meliputi sekolah dan rumah sakit.
Pembangunan yang dilakukan pemerintah biasanya dituangkan dalam mekanisme proyek-proyek pembangunan. Proyek-proyek pembangunan harus memuat dengan jelas tujuannya (objective), sasaran yang akan dicapai (target), cara mengukur keberhasilannya (performance evaluation), jangka waktu pelaksanaannya, tempat pelaksaannya, cara melaksaannya, kebijaksaan untuk menjamin proyek itu dapat dilaksanakan, biaya serta tenaga yang diperlukan, dan badan yang akan melaksanakannya. Apabila proyek itu merupakan bagian dari kegiatan yang lebih besar, biasanya disebut program, harus jelas keterkaitan proyek dengan tujuan dan sasaran program, serta dengan proyek-proyek lain yang berada dalam program yang sama.

3.6                   Evaluasi Pembangunan Nasional
Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus dipantau terus menerus dan dievaluasi perkembangannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa jauh pembangunan yang telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya diukur dengan sasaran yang ingin dicapai. Atas dasar hasil evaluasi dapat diambil langkah-langkah agar pelaksanaan pembangunan selanjutnya menunjang dan tidak merugikan upaya pembangunan secara keseluruhan. Dengan demikian, tujuan dan sasaran pembangunan secara maksimal dapat tetap tercapai.

Pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana dapat disebabkan antara lain oleh:
1.                       Ada hambatan yang tidak diketahui atau diperhitungkan pada waktu perencanaan.
2.                       Ada perkembangan keadaan yang tidak dapat diantisipasi pada tahap perencanaan.
3.                       Realisasi dari perkiraan yang berbeda dari perencanaan.
4.                       Atau karena perencanaannya yang keliru.
Oleh karena itu, untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan menjadi tugas manajemen pembangunan, serta mengambil langkah-langkah apabila dari hasil pemantauan diperlukan pemecahan masalah atau perubahan pada upaya pembangunan yang direncanakan.
Dalam rangka evaluasi, dikenal adanya kinerja (performance evaluation) yang dapat memberikan informasi tidak hanya menyangkut input dan output tetapi lebih jauh lagi menyangkut hasil (result) dan manfaat (benefit), termasuk pula dampaknya. Pelaksanaan evaluasi tersebut perli dilakukan secara sistematis dan melembaga. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan rencana dan program-program pembangunan mengarah pada terwujudnya sasaran yang telah ditetapkan, yaitu dicapainya hasil yang optimal dari setiap investasi yang dilakukan, tercapainya efisiensi, dan peningkatkan produktivitas dalam pengelolaan sumber daya, serta peningkatan kualitas produk dan jasa yang ingin dihasilkan.
Evaluasi kinerja pembangunan dapat dilaksanakan pada setiap tahatp, yakni pada tahap sedang berjalan (on going evaluation), tahap proyek selesai dibangun (terminal evaluation) dan pada tahap proyrek yang sudah berfungsi (expost evaluation) untuk menjadikan bahan masukan ke dalam siklus manajemen proyek. Input terkait sumber daya yang tersedia, misalnya jumlah dana yang dialokasikan, SDM yang tersedia, teknologi, SDA  dan  lain-lainnya, yang merupakan masukan untuk terselenggaranya proyek pembangunan. Output merupakan hasil keluaran dari proses input yang tersedia. Effect (outcome/result) merupakan hasil/fungsi dari output sedangkan impact/benefit merupakan kontribusi hasil effect (outcome/result) terhadap kondisi yang lebih makro, seperti kesejahteraan masyarakat, perkembangan ekonomi sektoral, daerah, dan nasional. Dalam pelaksanaannya, evaluasi kinerja menempuh dua cara yaitu (1) menetapkan indikator-indikator kinerja, dan (2)  melaksanakan studi evaluasi kinerja. Kedua cara tersbut dalam pelaksanaan evaluasi kinerja saling terkait.
Evaluasi kinerja bukanlah audit, riset, atau inspeksi, karena evaluasi kinerja sangat berorientasi pada hasil akhir termasuk dampaknya. Evaluasi kinerja tidak begitu menekankan pada proses seperti audit, yang menekankan pada compliance terhadap rules and regulations. Dalam melaksanak studi evaluasi konerja informasi indikator kinerja yang sudah ada akan menjadi bahan dasar dalam melakukan evaluasi maupun pengembangan indkator kinerja selanjutnya.

3.7                   Masalah Dalam Pembangunan Nasional
Kendala-kendala yang akan dihadapi dalam kurun waktu 5 tahun mendatang dalam Pembangunan Nasional adalah:
1.                       Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat
dapat dilihat dari indeks pembangunan manusia dan tingkat pendidikan. menurut HDR, Indonesia menempati posisi ke 112 dari 175.
2.                       Banyak penduduk yang miskin.
3.                       Banyak terjadi kompleksitas dalam persebaran penduduk
4.                       Menurunnya daya dorong perekonomian
5.                       Kegiatan ekonomi belum sesuai harapan. akibatnya, terjadi penurunan penciptaan lapangan kerja. jadi, kriminalitas, pengangguran, dan kemiskinan juga meningkat.
6.                       Menipisnya sumber daya alam dan menurunnya daya dukung lingkungan. hal ini terlihat dari banyaknya eksploitas sumber daya alam yang menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas.
7.                       Tingginya kesenjangan antar daerah.
8.                       Lemahnya supremasi hukum.

3.8 Solusi dalam Peranan Administrasi Negara di Pembangunan Nasional
Solusi dari Pembangunan Nasional yang menjadi momok dari tugas pemerintah ini adalah mengamalkan Pancasila yang diselenggarakan oleh Pemerintah bersama-sama seluruh rakyat. Sebagaimana ditegaskan dalam GBHN 1993,”Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila tergantung pada peran serta aktif masyarakat serta pada sikap mental, tekad dan semangat, serta ketaatn dan disiplin para penyelenggara negara serta seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam rangka pembangunan nasional, Pemerintah tidak hanya melaksanakan tugas-tugas umum pemerintah tetapi juga sekaligus melaksanakan tugas pembangunan, yaitu untuk mengarahkan, menggerakan dan mengendalikan pembangunan secara lancar, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan.

Tugas umum pemerintahan adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh pemerintah pada umumnya dalam rangka memberikan pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi pengayoman dan pelayan tersebut tercakup tugas pokok perumusan dan penetapan kebijaksanaan nasional, kebijaksanaan umum, kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis; sedang tugas-tugas pembanguna adalah tugas-tugas pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang meliputi kegiatan penyusunan rencana, pemograman, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional secara efektif dan efisien. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengarahkan, menggerakan, memantau, mengendalikan dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan.

Pembangunan atau pendayagunaan administrasi negara mutlak perlu dilakukan secara sungguh-sungguh, terus-meneru, berkesinambungan, dan makin ditingkatkan dengan tujuan:
1.                       Untuk mengembangkan Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia sebagai penjabaran dari Pancasila, dan UUD 1945.
2.                       Agar administrasi negara mampu mendukung pembangunan nasional dan menjawab kebutuhan dinamika bangsa.
3.                       Terwujudnya administrasi pemerintahan yang bersiplin, cakap, produktif, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan berwibawa dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi sikap tanggap dan semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
4.                       Untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas aparatur negara dalam melayani, mengayomi dan menumbuhkan prakarsa dan peran serta masyarakat khususnya dunia usaha dalam pembangunan, serta sikap tanggapnya terhadap pandangan-pandangan dan aspirasi yang hidup dalam masyarakat
5.                       Untuk meningkatkan kemampuan aparatur Pemerintah dalam menumbuhkan dan memanfaatkan potensi dan peluang yang terbuka dalam tatanan kehidupan ekonomi nasional, regional dan global dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan strateginya adalah :
1.                       Pembangunan Administrasi Negara merupakan bagian integral dari pembangunan nasional serta untuk mendukung pelaksanaan semua bidang pembangunan.
2.                       Pembangunan administrasi bersifat: terus-menerus, menyeluruh dalam semua aspek administrasi negara, dalam semua bidang tugas umum pemerintah dan pembangunan, dan tiba semua jajaran aparatur pemerintahan.
3.                       Pelaksanaan dilakukan secara bertahap, berencana dan berdasarkan prioritas, serta dimulai dengan perbaikan terhadap yang telah ada.
4.                       Diterapkan asas sentralisasi kebijaksanaan dan desentraliasi pelaksanaan (centralized guidance and decentraliced implemetation).

BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Administrasi Negara dipandang sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yakni lembaga eksekutif. Pendapat ini didukung oleh suatu kasus yang dikaji oleh Dimock yang mencatat bahwa “W.F. Willoughby (salah satu ahli administrasi negara) mendefinisikan bahwa “Administrative function is the function of actually administering the judicial branches of government”. Apa yang dikatakan oleh Willoughby ini menunjukan suatu pemahaman bahwa administrasi negara itu hanya berkaitan dengan fungsi-fungsi untuk melaksanakan hukum yang telah ditetapkan oleh DPR dan telah ditafsirkan oleh lembaga pengadilan. Dengan pola pikir yang sama, sarjana lain juga menyatakan bahwa “Public Administration  as a field is mainly concerned with the meands for implementing political values” (Administrasi negara sebagai salah satu bidang studi berkaitan terutama dengan sarana-sarana untuk melaksanakan nilai-nilai atau keputusan publik).

4.2 Saran
Pembangunan Nasional merupakan salah satu aspek vital kualitas pertumbuhan di negara Indonesia, disini didalamnya meliputi berbagai kebijakan dalam memajukan Infrastruktur serta kualitas di dalam pendidikan, Ekonomi, Sosial, Budaya, dll. Disini peran Administrasi Negara sangat penting karena berbagai kebijakan dibuat lewat tugas administrator sebagai para birokrat pemerintahan, Tugas umum pemerintahan adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh pemerintah pada umumnya dalam rangka memberikan pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi pengayoman dan pelayan tersebut tercakup tugas pokok perumusan dan penetapan kebijaksanaan nasional, kebijaksanaan umum, kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis; sedang tugas-tugas pembanguna adalah tugas-tugas pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang meliputi kegiatan penyusunan rencana, pemograman, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional secara efektif dan efisien. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengarahkan, menggerakan, memantau, mengendalikan dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA

Pasolong , Harbani.2013. Teori Administrasi Publik. Bandung:Alfabeta

Safiie, Inu Kencana. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Afifuddin, 2013. Pengantar Administrasi Pembangunan, Bandung: Alfabeta

P. Siagian, Sondang . 2013, Administrasi Pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara

M. Katz, Saul. 1985. Guide To Modernizing Administration For National Development, Jakarta: PT. Bina Aksara




[