TUGAS
KELOMPOK
“Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sinjai”

KELOMPOK II
NAMA KELOMPOK :
- Indasari -
Nur Said
- Nurmalita Sari - Indriani
- Erwin -
Muhammad Imam Anugrah Caesar
- Sumaini -
Fatmasari
ILMU
ADMINISTRASI NEGARA (IAN)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim...
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan
rahmat Allah swt yang telah memberikan kami kesempatan dan kesehatan untuk
dapat menyelesaikan sebuah amanah, tak lupa pula kita kirimkan salam dan
shalawat kepada Sang Motivator dan pembawa cahaya ilmu dan pengetahuan tanpa
batas yaitu tak lain dan tak bukan Rasulullah saw.
Kami
dari Kelompok 2 Mata Kuliah Administrasi Keuangan Negara Alhamdulillah telah
menyelesaikan tugas kelompok dengan judul Makalah “Kebijakan Umum APBD
kabupaten Sinjai”.
Terima
kasih kepada pihak yang telah membantu kami menyelesaikan tugas kami.
Makassar, 4 november 2016
Hormat Kami
Kelompok 2
DAFTAR ISI
Sampul
Kata Pengantar .......................................................................................... i
Daftar isi .................................................................................................... ii
Bab 1 Pendahuluan
a.
Latar Belakng
Kebijakan Umum APBD ....................................... 1
b.
Tujuan
Penyusunan KUA ........................................................... 3
c.
Dasar Hukum
Penyusunn KUA ................................................. 4
Bab II Kerangka Ekonomi Makro Daerah
a.
Perkembangan
Indikator Ekonomi Makro Daerah Tahun 2014 ......... 5
b.
Rencana Target
Ekonomi Makro .................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar
pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Artinya bahwa
penetapan kebijakan serta target pendapatan, pengeluaran dan pembiayaan daerah
dalam APBD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
sangat menentukan kualitas APBD. Oleh karena itu, penyusunan APBD harus
dilakukan dengan penuh keseriusan, kecermatan dan ketelitian tersendiri. Hal
ini dimaksudkan agar dokumen APBD yang tersusun dapat realisitis, rasional dan
akuntabel sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan secara
efektif dan efisien.
Salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) adalah penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA). Dari sisi legal,
Pasal 310 ayat 1 Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD. Hal
ini sejalan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga
mengamanatkan bahwa dalam penyusunan KUA dan PPAS Kepala Daerah berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini berarti bahwa proses penyusunan
KUA harus mengikuti program dan kegiatan yang telah tercantum pada RKPD. Dengan
kata lain, dokumen KUA harus searah dengan RKPD.
Secara substansi dokumen KUA Tahun Anggaran 2016 adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi
yang mendasarinya untuk tahun 2016. Dengan demikian, maka dokumen KUA tahun 2016
pada dasarnya memuat kebijakan umum daerah tahun anggaran 2016 yang menjadi
pedoman dan ketentuan umum dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani
antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran.
Penyusunan KUA Tahun Anggaran 2016 dilakukan melalui proses
analisis teknokratik dengan berdasar pada Peraturan Bupati Pasal 32 dan 33
Tahun2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016 serta Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Pasal 32 ayat 1 Tahun 2010 tentang RPJMD Kabupaten Sinjai
Tahun 2014-2019 serta memperhatikan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan
menelaah hasil reses anggota DPRD Kabupaten Sinjai. Selain itu, penyusunan KUA
Tahun Anggaran 2016 juga memperhatikan kebijakan perencanaan pembangunan
nasional. Melalui rangkaian proses penyusunan dimaksud, diharapkan dapat
terwujud dokumen KUA Tahun Anggaran 2016 yang implementatif dan akuntabel.
Setelah dokumen KUA Tahun Anggaran 2016 tersusun, selanjutnya
dokumen tersebut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sinjai untuk dibahas dan
disepakati menjadi Nota Kesepakatan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2016. Pasal 87 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Rancangan KUA dan rancangan
PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
Selanjutnya Pasal 87 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 juga mengamanatkan bahwa Rancangan KUA dan rancangan PPAS
selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS.
Kemudian menurut Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA dan PPAS yang
telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang
ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu
bersamaan.
Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, sesuai dengan Pasal 89
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)
sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. Dokumen RKA-SKPD tersebut
selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2016
KUA Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016. Hal ini didasarkan bahwa
dengan dokumen RKPD Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sinjai menyusun KUA Tahun
Anggaran 2016 yang kemudian akan dijadikan dasar bagi penyusunan RAPBD Tahun
2016.
B. Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan KUA Tahun Anggaran 2016 bertujuan untuk :
1.
Menyusun
kerangka ekonomi makro daerah tahun 2016 yang akuntabel yang meliputi
pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator makro lainya guna dijadikan dasar
dalam perencanaan pembangunan daerah dan APBD tahun anggaran 2016.
2.
Menyusun asumsi
dasar penyusunan APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2016 yang rasional dan
realistis yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Pinrang
tahun anggaran 2016.
3.
Menyusun
kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang
komprehensif dan sistematis untuk dijadikan dasar dalam penyusunan APBD tahun
anggaran 2016.
4.
Menyusun
pedoman yang digunakan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2016 yang selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi seluruh SKPD
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran.
C. Dasar Hukum Penyusunan Kebijakan Umum
APBD
Dasar hukum penyusunan KUA Tahun Anggaran 2016, antara lain:
1.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016;
BAB II
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH
Dari
gambar diatas dapat disimpulkan bahwa presentase pembagian wilayah per
kecamatan. Kecamatan sinjai barat dan Tellulimpoe lebih luas jika dibandingkan
dengan kecamatan lainnya yaitu masing-masing 17%. Namun, dua kecamatan lainnya
ini hanya berbeda1% saja dengan Tellulimpoe dan Sinjai Barat diantaranya yaitu
Kecamatan Sinjai Selatan dan Sinjai Tengah dengan masing-masing 16%.
A.
Perkembangan Indikator Ekonomi Makro Daerah Tahun 2014
Pertumbuhan ekonomi
merupakan indikator penting
dalam pembangunan ekonomi suatu
daerah. Pertumbuhan ekonomi
yang mantap dan
berkualitas akan berpengaruh terhadap pembangunan
suatu daerah. Oleh
karena itu, historis pertumbuhan ekonomi
diperlukan untuk dijadikan
dasar perencanaan pembangunan daerah. Untuk
perhitungan data tahun
2014 mengalami beberapa
perubahan, utamanya dalam perhitungan
PDRB. Pada tahun-tahun
sebelumnya menggunakan tahun
dasar 2000, sedangkan untuk tahun 2014 menggunakan tahun dasar 2009.
Perekonomian Kabupaten
Sinjai pada tahun 2014
mengalami peningkatan
dibandingkan pertumbuhan tahun-tahun
sebelumnya. Laju pertumbuhan
PDRB Kabupaten Sinjai tahun 2014 mencapai 8,11 persen, sedangkan tahun
2013 sebesar 7,28 persen. Pertumbuhan
ekonomi tertinggi dicapai
pendapatan hasil Daerah sebesar
13,94 persen. Sedangkan
seluruh lapangan usaha ekonomi
PDRB yang lain pada tahun 2014 mencatat pertumbuhan yang positif kecuali
lapangan usaha Pengadaan Air, Pengelolaan sampah, Limbah sebesar -9,23 persen.
PDRB
Kabupaten Sinjai menurut lapangan usaha dirinci menjadi 17 kategori lapangan
usaha dan sebagian besar kategori dirinci lagi menjadi subkategori. Pemecahan
menjadi subkategori atau sublapangan usaha ini disesuaikan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2014.
Sesuai
dengan kebijakan makro ekonomi daerah tersebut diatas dan berdasarkan kondisi,
potensi, dan permasalahan yang dihadapi serta memperhatikan perkembangan
perekonomian yang telah dicapai, maka perkiraan pencapaian makro ekonomi tahun
2015 adalah sebagai berikut:
1.
Pertumbuhan
Ekonomi
Pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Sinjai tahun 2014 diperkirkan mengalami percepatan yang
bertumbuh sekitar 8,11 %. Selama 5 tahun terakhir pertumbuhan relatif
cukup fluktuatif, untuk dimana
pertumbuhan tertinggi terjadi tahun
2012 dan terendah
tahun 2010. Hal
ini diduga sebagai
dampak kontraksi perekonomian
nasional dan adanya
krisis keuangan internasional
sehingga ikut berpengaruh
terhadap kinerja perekonomian di
daerah. Secara rata-rata, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sinjai
periode tahun 2010 - 2014 mencapai 0,49%.
Pada tahun 2010
pertumbuhan ekonomi sebesar
5.70%. dan pada tahun 2011
pertumbuhan ekonomi mengalami percepatan pertumbuhan
yaitu sebesar 7.71%. Sementara
pertumbuhan perekonomian Kabupaten
Sinjai Tahun 2012 merupakan
pertumbuhan yang cukup moderat yaitu
sebesar 8.51%, sedangkan tahun 2013
sedikit mengalami perlambatan
yaitu sebesar 7.28%.
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi
seperti yang diharapkan
tersebut maka perlu adanya strategi
yang tepat, guna mencapai keberhasilan pembangunan untuk
dapat dinikmati oleh
masyarakat secara merata. Dengan kondisi tersebut, upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi diarahkan
pada sektor ekonomi
yang mampu mengoptimalkan lahan dengan
penyerapan tenaga kerja
yang besar dan
produk yang dihasilkan mempunyai
keunggulan komparatif dah keunggulan kompetitif.
2.
Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB)
Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB)
secara umum dibagi
ke dalam nilai nilai Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) dan . Gambaran
selengkapnya akan diuraikan pada bagian berikut:
a.
PDRB harga
berlaku
Kemajuan
ekonomi suatu daerah memang bisa kita lihat secara kasat mata, namun untuk
melakukan perencanaan strategi
pembangunan kedepan, hasil pencapaian pembangunan
perlu dipotret secara
kuantitatif. Kemajuan ekonomi suatu daerah bisa dipotret dengan
menggunakan instrument yang bernama PDRB. Meskipun instrument
ini tidak mutlak
memberi gambaran kemajuan
dan kesejahteraan
masyarakatnya, namun paling
tidak dipakai dalam
menghitung pertumbuhan ekonomi daerah.
Untuk tahun
2014 sektor Pertanian, Kehutanan
dan Perikanan masih merupakan sektor
dominan dalam pembentukan
PDRB di Kabupaten
Sinjai dengan peranannya sekitar 52%
berdasarkan harga berlaku.
Pada urutan kedua
adalah sektor jasa-jasa pemerintahan umum dan swasta
sebesar 22%. Menduduki
peringkat ketiga dan
keempat terbesar dalam memberikan
kontribusi bagi PDRB
Kabupaten Sinjai secara berturut -
turut adalah sektor
Perdagangan, Hotel dan Restoran sebesar 11% dan keuangan serta
konstruksi Pengolahan keduanya sebesar 5%, sedangkan
sektor-sektor lainnya memberikan
andil yang realtif kecil yaitu pada
kisaran dibawah 5%. Secara keseluruhan
PDRB berdasarkan harga berlaku
pada tahun 2014 sebesar Rp. 2 440 572,44 milyar atau meningkat sebesar Rp. 462 566,5 milyar
dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 1 978 005,94 milyar tahun 2013.
PDRB Kabupaten
Pinrang yang menggambarkan
pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Pinrang selama
Tahun 2010 sampai 2014 menunjukkan
adanya fluktuasi. Untuk tahun 2014 terdapat 8 lapangan usaha yang laju
pertumbuhannya mengalami peningkatan yaitu sektor pertanian, kehutanan dan
perikanan, serta 7 lapangan usahan lainnya mengalami kenaikan.
PDRB Kabupaten Pinrang
tahun 2014 mengalami
peningkatan dibandingkan dengan
PDRB untuk tahun
2013. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini :
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO MENURUT LAPANGAN USAHA
DI KABUPATEN SINJAI ATAS DASAR HARGA BERLAKU TAHUN 2010-2014
Lapangan
Usaha
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013*
|
2014**
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
pertanian
|
752 114,44
|
826 766,99
|
932 147,82
|
1 093 745,42
|
1 297 377,57
|
2.
Pertambangan &
Penggalain
|
5 515,51
|
6 475,32
|
7 276,15
|
9 343,90
|
10 032,35
|
3.
Industri
pengolahan
|
22 586,52
|
25 967,39
|
28 634,81
|
33 673,30
|
36 741,22
|
4.
Listrik, gas,
& air bersih
|
3 581,86
|
3 883,87
|
4 116,89
|
4 575,87
|
5 014,38
|
5.
Bangunan
|
54 152,11
|
74 611,25
|
82 969,26
|
101 786,55
|
115 033,67
|
6.
Perdagangan,hotel
& restorant
|
113 371,35
|
137 795,43
|
171 560,49
|
224 999,54
|
266 225,88
|
7.
Angkutan
& komunikasi
|
35 619,23
|
41 923,67
|
46 493,00
|
56 428,18
|
66 340,05
|
8.
Keuangan,
persewaan & jasa perusahaan
|
52 404,77
|
56 701,24
|
67 759,55
|
89 259,54
|
110 457,99
|
9.
Jasa-jasa
|
164 117,12
|
219 279,89
|
255 328,78
|
364 195,64
|
533 349,34
|
PRODUK
DOMESTIK REGIONAL BRUTO
|
1 204 362,91
|
1 393 405,06
|
1 596 286,75
|
1 978 005,94
|
2 440 572,44
|
Ket: * angka sementara
**angka
sangat sementara
b.
PDRB Harga
Konstan
PDRB harga
konstan menunjukkan laju
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau
setiap sektor dari
tahun ke tahun berdasarkan tahun
dasar. Adapun tahun
dasar yang ditetapkan
adalah tahun 2010
mengingat kondisi perekonomian nasional
pada tahun 2010
tersebut lebih baik
dan lebih stabil, selain
itu terjadi perubahan
struktur ekonomi selama
10 (sepuluh) tahun terakhir terutama
dibidang informasi dan
teknologi serta transportasi
yang berpengaruh terhadap pola distribusi dan munculnya produk-produk
baru.
Adapun
lapangan usaha lainnya berturut-turut mencatat pertumbuhan yang di antaranya
lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Peternakan serta
Perikanan yang mencatat sebesar Rp 585 392,43,
lapangan usaha Jasa Pemerintahan
Umum dan Swasta sebesar Rp 164 514,04, Lapangan Usaha Perdagangan, Hotel dan
Restoran sebesar Rp104 624,85, lapangan
usaha Keuangan, Persewaan, dan
Jasa Perusahaan sebesar Rp 60 538,18, lapangan usaha Bangunan sebesar Rp 46
220,02 , lapangan usaha Angkutan dan Komunikasi sebesar Rp 36 315,02 , lapangan
usaha Industri Pengolahan sebesar Rp 19 300,26 , lapangan usaha Pertambangan
dan penggalian sebesar Rp5319,18 lapangan usaha Listrik, Gas, dan Air Bersih sebesar
Rp 2 710,12.
Secara keseluruhan
PDRB berdasarkan harga
konstan pada tahun 2014
sebesar Rp. 1 024 934,12 atau meningkat
sebesar Rp.67 221,19 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 957 712,93
juta tahun 2013, hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut :
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO MENURUT LAPANGAN USAHA
DI KABUPATEN SINJAI ATAS DASAR HARGA KONSTAN TAHUN 2010-2014
Lapangan
Usaha
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013*
|
2014**
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
pertanian
|
490 729,85
|
504 062,34
|
524 243,62
|
551 819,93
|
585 392,43
|
2.
Pertambangan
& Penggalian
|
3 953,66
|
4 226,65
|
4 497,48
|
5 436,24
|
5 319,18
|
3.
Industri
pengolahan
|
15 435,03
|
16 240,85
|
17 011,11
|
18 527,20
|
19 300,26
|
4.
Listrik, gas,
& air bersih
|
2 289,22
|
2 406,47
|
2 514,25
|
2 646,24
|
2 710,12
|
5.
Bangunan
|
27 738,76
|
35 907,34
|
38 063,26
|
42 403,77
|
46 220,02
|
6.
Perdagangan,hotel
& restorant
|
74 208,64
|
79 862,67
|
86 960,93
|
100 633,85
|
104 624,85
|
7.
Angkutan
& komunikasi
|
26 413,42
|
27 847,17
|
29 443,48
|
32 682,62
|
36 315,02
|
8.
Keuangan,
persewaan & jasa perusahaan
|
37 758,94
|
39 548,01
|
44 703,45
|
51 655,91
|
60 538,18
|
9.
Jasa-jasa
|
118 157,54
|
135 245,11
|
143 848,83
|
151 907,17
|
164 514,04
|
PRODUK
DOMESTIK REGIONAL BRUTO
|
796 685,06
|
845 346,60
|
891 286,41
|
957 712,93
|
1 024 934,12
|
c.
Struktur
Ekonomi
Perekonomian Kabupaten Sinjai pada tahun 2014 mengalami peningkatan
dibandingkan pertumbuhan tahun-tahun
sebelumnya. Laju pertumbuhan
PDRB Kabupaten Sinjai tahun 2014 mencapai 1 024 934,12 , lebih tinggi
daripada partumbuhan Sulawesi Selatan, sedangkan tahun 2013 sebesar 957 712,93.
Pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai
oleh lapangan usaha
Pertanian sebesar 585 392,43. Sedangkan
seluruh lapangan usaha
ekonomi PDRB yang lain pada tahun 2014 mencatat
pertumbuhan yang positif kecuali lapangan usaha Pengadaan Listrik, Gas, dan Air
Bersih sebesar 2 710,12 . Adapun laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sinjai
tahun 2010-2014 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Struktur Perekonomian
Kabupaten Sinjai
Tahun 2010-2014
(%)
Lapangan
Usaha
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013*
|
2014**
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
pertanian
|
55,30
|
52,29
|
50,36
|
48,83
|
47,92
|
2.
Pertambangan
& Penggalian
|
0,47
|
0,42
|
0,40
|
0,40
|
0,39
|
3.
Industri
pengolahan
|
1,70
|
1,53
|
1.47
|
1,47
|
1,45
|
4.
Listrik, gas,
& air bersih
|
0,23
|
0,21
|
0,20
|
0,20
|
0,21
|
5.
Bangunan
|
5,15
|
4,89
|
4,88
|
4,93
|
4,92
|
6.
Perdagangan,hotel
& restorant
|
11,38
|
11,04
|
11,83
|
11,06
|
11,36
|
7.
Angkutan
& komunikasi
|
2,85
|
2,77
|
2,78
|
2,84
|
2,90
|
8.
Keuangan,
persewaan & jasa perusahaan
|
4,51
|
4,60
|
4,54
|
4,72
|
5,01
|
9.
Jasa-jasa
|
18,41
|
22,26
|
24,53
|
25,56
|
25,84
|
PRODUK
DOMESTIK REGIONAL BRUTO
|
100
|
100
|
100
|
100
|
100
|
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu tahun 2013, ada beberapa
sektor kegiatan ekonomi yang mengalami perubahan terhadap peranannya dalam
pembentukan PDRB Kabupaten Sinjai, diantaranya adalah sektor pertanian. Tabel di
atas menjelaskan bahwa dalam rentang waktu 2010 sampai dengan 2014, peranan
sektor pertanian cenderung turun. Hal ini menandakan bahwa sedikit demi sedikit
perekonomian Kabupaten Sinjai berkurang ketergantungannya terhadap sektor
pertanian. Berbalik dengan sektor pertanian, sektor jasa-jasa secara perlahan
cenderung mengalami kenaikan peranan dalam perekonomian Kabupaten Sinjai.
Sementara untuk sektor perdagangan, hotel dan restoran mempunyai kecenderungan
naik untuk periode 2011-2014.
Struktur Perekonomian Kabupaten
Sinjai
Tahun 2014 (persen)
Adapun urutan masing-masing sektor kegiatan ekonomi dalam
peranannya sebagai penyumbang dalam pembentukan PDRB Kabupaten Sinjai tahun
2012, yaitu urutan pertama adalah sektor pertanian dengan konstribusi sebesar
47,92 persen. Sementara tahun 2011 sebesar 48,83 persen.
Urutan kedua ditempati oleh sektor jasa-jasa dengan konstribusi
sebesar 25,84 persen. Dalam hal ini sub sektor jasa pemerintahan umum
memberikan konstribusi sebesar 25,60 persen sedangkan jasa swasta hanya sebesar
0,25 persen.
Selanjutnya sektor perdagangan, hotel dan restoran menempati urutan
ketiga dalam pembentukan PDRB Kabupaten Sinjai dengan konstribusi sebesar 11,36
persen. Sektor-sektor lain yang cukup berperan dalam pembentukan PDRB Kabupaten
Sinjai adalah sektor keuangan, persewaan dan jasa-jasa perusahaan sebesar 5,01
persen. Sedangkan sektor bangunan sebesar 4,92 persen berada diurutan kelima.
Selanjutnya diurutan keenam adalah sektor angkutan dan komunikasi
yang mempunyai konstribusi sebesar 2,90 persen, urutan ketujuh sektor industri
pengolahan sebesar 1,45 persen. Urutan kedelapan sektor pertambangan dan
penggalian sebesar 0,39 persen dan urutan terakhir adalah sektor listrik dan
air dengan konstribusi sebesar 0,21 persen. Perubahan kontribusi setiap sektor
dalam pembentukan PDRB Kabupaten setiap tahun menggambarkan bahwa basis ekonomi
daerah akan berubah setiap tahun. Hal ini tergantung pada aktivitas kegiatan
setiap sektor yang ada dalam melakukan produksi.
d.
PDRB perkapita
Untuk melihat tingkat
kesejahteraan masyarakat suatu
daerah secara umum, salah
satu indikator yang
dapat digunakan dan
terukur yaitu dengan melihat
rata-rata PDRB perkapita
penduduknya. Sesuai dengan hasil
penghitungan PDRB Kabupaten
Sinjai, PDRB perkapita penduduknya terus
mengalami kenaikan, khusus
tahun 2014 kenaikannya
cukup tinggi yaitu
sekitar 14,15 persen dari
tahun Sebelumnya.
Pada tahun 2010
PDRB perkapita tercatat
sebesar Rp796 685,06,- dan
pada tahun 2011 menjadi Rp 845 346,60,-
Sedangkan pada tahun 2012
PDRB perkapita sebesar
Rp 891 286,41,-, tahun 2013
menjadi Rp 957 712,93,-
dan tahun 2014
sudah mencapai Rp 1 024 934,12,-
Satu hal yang
perlu dipahami bahwa dengan
kenaikan yang cukup tinggi tidak berarti bahwa tingkat kesejahteraan
masyarakat juga meningkat. Oleh karena
tingkat kesejahteraan masyarakat
sangat dipengaruhi oleh laju
inflasi. Semakin tinggi
angka inflasi, maka semakin meningkat
kesulitan masyarakat memperoleh
barang atau kebutuhan
pokoknya.
Tinggi rendahnya PDRB
perkapita suatu daerah
akan sangat tergantung pada
dua faktor yaitu;
pertama adalah jumlah
atau nilai PDRB yang
diperoleh suatu daerah
secara keseluruhanselama satu tahun,
dan yang kedua
adalah jumlah penduduk daerah bersangkutan pada saat penghitungan.
e.
Penduduk dan
ketenagakerjaan
Komposisi penduduk Kabupaten Sinjai didominasi oleh penduduk usia
muda, seperti tampak
pada gambar piramida
penduduk Kabupaten Sinjai. Jumlah penduduk
usia 0-4 dan 5-9 tahun kurang sedikit
dibanding usia 10-14 tahun karena
adanya penurunan jumlah
kelahiran selama lima
tahun terakhir terkait dengan
kebijakan pemerintah di
bidang kependudukan. Pada
jumlah penduduk usia 20-24 juga lebih sedikit dari kelompok usia di bawahnya
karena penduduk pada usia tersebut banyak yang melanjutkan pendidikan atau
bekerja di luar daerah. Kelompok penduduk terbanyak terdapat pada usia 10-14
tahun. Jumlah penduduk Kabupaten Sinjai
tahun 2014 berdasarkan proyeksi data
DAU adalah 228 304 jiwa,
dengan Rasio jenis kelamin (sex ratio) 93 yang
berarti bahwa pada setiap
100 orang penduduk perempuan terdapat
94 orang penduduk
laki-laki. Dengan kata
lain, perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan perempuan adalah
94:100. Berdasarkan stuktur umur, rasio ketergantungan penduduk Kabupaten
Sinjai adalah 58,51 yang berarti bahwa setiap 100 orang penduduk usia produktif
(15 – 64)menanggung 59 orang usia tidak produktif (0 –14 dan 65 +. Adapun
rincian jumlah penduduk perkecamatan dapat dilihat pada tabel:
Jumlah Penduduk Menurut Jenis
Kelamin
Dirinci Tiap Kecamatan Kab. Sinjai Tahun
2014
No
|
Kecamatan
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
Seks
Rasio
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Sinjai Barat
|
11
485
|
12
112
|
23
597
|
95
|
2
|
Sinjai Borong
|
8
344
|
8
590
|
16
934
|
97
|
3
|
Sinjai
Selatan
|
17
985
|
19
500
|
37
485
|
92
|
4
|
Tellu Limpoe
|
15
851
|
16
978
|
32
829
|
93
|
5
|
Sinjai Timur
|
14
202
|
15
566
|
29
768
|
91
|
6
|
Sinjai Tengah
|
13
418
|
13
620
|
27
038
|
99
|
7
|
Sinjai Utara
|
17
818
|
19
768
|
37
586
|
90
|
8
|
Bulupoddo
|
7
399
|
8
019
|
15
418
|
92
|
9
|
Pulau
Sembilan
|
3
723
|
3
926
|
7
649
|
95
|
Kabupaten
Sinjai
|
110
225
|
118
079
|
228
304
|
93
|
Jumlah penduduk tahun
2014 sebesar 228 304
jiwa mengalami peningkatan jika
dibandingkan dengan Tahun sebelumnya, yaitu : meningkat 0,76 % bila dibandingkan
Tahun 2013 yakni sebesar 161.293 jiwa. Peningkatan
dari Tahun 2013 ke
Tahun 2014 yang
cukup tinggi dibandingkan
Tahun 2012 disebabkan adanya
penyesuaian registrasi dengan hasil Sensus Penduduk Tahun 2010. Hal
ini membuktikan perlunya perbaikan registrasi data kependudukan dari
instansi terkait. Dengan adanya program elektronik KTP, menjadi momentum dan
peluang untuk melakukan
perbaikan terhadap registrasi
penduduk tahun-tahun mendatang,
sehingga akurasi jumlah penduduk menjadi lebih baik.
Salah satu Tingkat
kesejahteraan masyarakat dapat
tergambarkan dari laju pertumbuhan
angkatan kerja yang
terserap pada lapangan
pekerjaan. Tingginya angkatan kerja pada suatu daerah secara langsung
dapat menggerakan perekonomian
daerah tersebut. Hal ini dapat
mengakibatkan timbulnya masalah sosial.
Gambaran kondisi ketenagakerjaan seperti tingkat partisipasi angkatan kerja
(TPAK), persentase kesempatan kerja, persentase angkatan kerja yang bekerja dan
distribusi lapangan pekerjaan
sangat berguna dalam
melihat prospek ekonomi suatu daerah.
Pertumbuhan ekonomi dapat
dilihat apakah benar-benar
digerakan oleh produksi yang
melibatkan tenaga kerja
daerah atau karena
pengaruh faktor lain. Banyaknya penduduk
yang bekerja akan
berdampak pada peningkatan pendapatan. Peningkatan
pendapatan penduduk sangat menentukan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak
(peningkatan kemampuan daya beli).
Pada tahun 2014
jumlah angakatan kerja
Kabupaten Sinjai sebesar 133.883 yang terdiri dari laki-laki
sebesar 86.581 dan perempuan sebesar 47.302, sedangkan yang
bekerja sebesar 126.724.
Oleh sebab itu sektor pertanian merupakan lapangan pekerjaan yang paling
banyak menyerap tenaga kerja.
Tingginya TPAK seyogyanya
diimbangi dengan besarnya
kesempatan kerja. Kesempatan kerja
merupakan hubungan antara
angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan
tenaga kerja. Pertambahan
angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja, sehingga
dapat menyerap pertambahan
angkatan kerja. Untuk
tahun 2014 jumlah pengangguran terbuka Kabupaten Sinjai
sebesar 2,8 %.
Berdasarkan data Sakernas
2010, banyaknya penduduk
yang bekerja di sektor
pertanian sekitar 50,06
persen kemudian disusul
sektor Perdagangan, Rumah Makan dan Hotel
sebesar 18,05 persen,
Jasa Kemasyarakatan 14,45, Industri Pengolahan sekitar 8,82
persen dan sector Lainnya 8,60 persen.
B.
Rencana Target
Ekonomi Makro
Untuk melakukan proyeksi pertumbuhan ekonomi selain
mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi
pada periode-periode
sebelumnya atau data
historis, juga perlu
dipertimbangkan potensi atas kondisi perekonomian yang terjadi pada
periode pelaporan. Selain hal itu perlu
juga dipertimbangkan fenomena-fenomena yang
terjadi saat ini maupun
fenomena yang diperkirakan
akan terjadi di
masa yang akan
datang (periode proyeksi)
yang berpotensi mempengaruhi
perekonomian. Dengan tanpa mengabaikan
adanya keterikatan ekonomi
antar sektor dalam satu daerah dan
keterikatan antar daerah,
maka untuk melakukan
proyeksi perlu dipertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi provinsi
maupun pertumbuhan kabupaten lainnya.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Sinjai 2015
Catatan terakhir pertumbuhan
ekonomi Sinjai pada
tahun 2014 sebesar 8,20% ,dengan kecenderungan yang
meningkat merupakan modal awal untuk pencapaian pertumbuhan yang
lebih baik di tahun 2015 dan 2016.
Namun demikian tekanan
dari sisi pengeluaran
pemerintah yang merupakan salah
satu pendorong Pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Sinjai
pada 2015 berada pada kisaran
8,5 %. Secara umum laju pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Sinjai pada
2014 mengalami percepatan,
diperkirakan pada tahun
2015 akan mengalami
percepatan pertumbuhan yang mampu mempengaruhi perekonomian secara
umum, walaupun pertumbuhannya tidak signifikan, hal ini dipengaruhi
dengan kebijakan dalam
mengurangi subsidi BBM.
Proyeksi pertumbuhan yang diperkirakan diatas
capaian pertumbuhan 2014 sebesar
8.20%.
Ekspansi sektor pertanian
terutama didorong oleh
kinerja pertanian tanaman bahan
makanan dan peternakan. Beberapa hal yang diperkirakan akan turut mendorong
kinerja sektor pertanian
adalah peningkatan kualitas infrastruktur pertanian, terutama
dalam hal pengairan dan irigasi, adanya upaya optimalisasi lahan tidak
produktif (lahan bero) serta dikembangkannya program-program yang terkait dengan
peningkatan produksi pertanian seperti kelompok wanita tani, pengoptimalan
lahan pekarangan untuk produksi pertanian Kendala sektor pertanian kedepan
terutama dalam hal hama tidak dapat diabaikan.
Pada Tahun 2015 proyeksi laju pertumbuhan perekonomian Kabupaten Sinjai diperkirakan
mampu tumbuh lebih
tinggi dari tahun
sebelumnya mencapai kisaran 8,5%.
Peningkatan laju pertumbuhan
ekonomi yang lebih tinggi
dipicu oleh pertumbuhan
daerah lain. Selain
tingginya dorongan faktor eksternal pertumbuhan ini juga diperkirakan
didukung oleh laju inflasi yang lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya.
Walaupun masih terdapat kekuatiran adanya kebijakan-kebijakan baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar