BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Arab Saudi atau Kerajaan
Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab.
Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan
gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut
kata gurun pasir dengan kata sahara. Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah
jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada
tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud memproklamasikan
berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-‘Arabiyah
Al-Su’udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan
Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan
demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul
Aziz Al-Sa’ud. Secara histories dikenal bahwa
bangsa Arab sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat
saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan.
Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang
disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama
Nabi Muhammad SAW., adalah menyempurnakan budi pekerti. Permasalahan sosial terutama persoalan-persoalan yang
menyentuh aspek hukum Alqur’an adalah dasar penggalian hukum. Bahkan jika kasus
hukum itu tidak ada dasarkan hukumnya Nabi Muhammad SAW., menunggu wahyu,
seperti kasus kewarisan. Setelah wafat Nabi Muhammad SAW., kekuasaan Islam
berturut-turut dipegang oleh empat sahabat nabi, yaitu Abu Bakar, Umar
bin Khatthab, Usman bin Afwan dan Alibin Abi Tahalib. Alqur’an
sebagai undang-undang dasar dan syariah sebagai hukum dasar. Demikian juga, pada masa kerajaan Umayah
dan kerajaan Abassiyah Alqur’an, tetap sebagai Undang-Undang Dasar sedangkan
syariah sebagai hukum resmi Negara, jika persoalan hukum tidak didapatkan dalam
ketiga sumber hukum tersebut maka ditempuh jalan ijtihad. Dasar yang sama
juga digunakan oleh kerajaan-kerjaan Islam setelah runtuhnya kedua
kerajaan Islam terebesar tersebut. Termasuk kerajaan Turki Usmani yang pernah
menguasai sepertiga dunia terutama dunia Islam, sebelum terjadi pembaharuan
hukum oleh Kamal Antatur.
Akar sejarah Kerajaan Arab Saudi
bermula sejak abad ke-12 H atau abad ke18 M. Ketika itu, di jantung Jazirah
Arabia, tepatnya di wilayah Najd yang secara historis sangat terkenal, lahirlah
Negara Saudi yang pertama yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Saud di
“Ad-Dir’iyah”, terletak di sebelah barat laut kota Riyadh pada tahun 1175
H./1744 M dan meliputi hampir sebagian besar wilayah Jazirah Arabia. Negara ini
memikul di pundaknya tanggung jawab dakwah menuju kemurnian Tauhid kepada Allah
Tabaraka wa Ta’ala, mencegah prilaku bid’ah dan khurafat, kembali kepada ajaran
para Salaf Shalih, dan berpegang teguh kepada dasar-dasar agama Islam yang
lurus. Periode awal Negara Arab Saudi ini berakhir pada tahun 1233 H/1818 M.
Periode kedua dimulai ketika Imam Faisal bin Turki mendirikan Negara Saudi
kedua pada tahun 1240 H./1824 M. Periode ini berlangsung hingga tahun 1309
H/1891 M. Pada tahun 1319 H/1902 M, Raja Abdul Aziz Rahimahullah berhasil
mengembalikan kejayaan kerajaan para pendahulunya, ketika beliau merebut
kembali kota Riyadh yang merupakan ibukota bersejarah kerajaan ini. Semenjak
itulah Raja Abdul Aziz mulai bekerja dan membangun serta mewujudkan kesatuan
sebuah wilayah terbesar dalam sejarah Arab modern, yaitu ketika beliau berhasil
mengembalikan suasana keamanan dan ketenteraman ke bagian terbesar wilayah
Jazirah Arabia, serta menyatukan seluruh wilayahnya yang luas ke dalam sebuah
negara modern yang kuat yang dikenal dengan nama Kerajaan Arab Saudi. Penyatuan
dengan nama ini, yang dideklarasikan pada tahun 1351 H/1932 M, merupakan
dimulainya fase baru sejarah Arab modern.
Raja Abdul Aziz Al-Saud Rahimahullah
pada saat itu menegaskan kembali komitmen para pendahulunya, raja-raja dinasti
Saud, untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip Syariah Islam, menebar
keamanan dan ketenteraman ke seluruh penjuru negeri kerajaan yang sangat luas,
mengamankan perjalan haji ke Baitullah, memberikan perhatian kepada ilmu dan
para ulama, dan membangun hubungan luar negeri untuk merealisasikan tujuan-tujuan
solidaritas Islam dan memperkuat tali persaudaraan di antara seluruh bangsa
arab dan kaum muslimin, serta sikap saling memahami dan menghormati dengan
seluruh masyarakat dunia. Di atas prinsip inilah, para putra beliau sesudahnya
mengikuti jejak langkahnya dalam memimpin Kerajaan Arab Saudi. Mereka adalah:
Raja Saud, Raja Faisal, Raja Khalid, Raja Fahd, semoga Allah merahmati mereka
semuanya, dan Pelayan Dua Kota Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz, semoga Allah
melindunginya.
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Negara
Arab Saudi
Arab Saudi
mempunyai ideology/ falsafah Negara yang tertuang dalam Reformasi. Misi
reformasi sudah mewakili inti pokok pemerintah. Sistem ini mengadopsi doktrin
dari prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam. aturan
Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang
kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam danmemurnikannya dari
segala penyimpangan Prinsip-prinsip Kerajaan Arab Saudi.
Ideologi
Arab Saudi adalah Ideologi Islam, yaitu sistem politik yang berdasar
akidah agama Islam. istilah dan definisi ideologi Islam mempunyai istilah dan
definisi yang berbeda-beda di antara para pemikir terkemuka Islam.
Islam
dilahirkan dari proses berfikir yang
menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan (wujud)Allah sebagai
Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan, alam semesta dan seluruh isinya, termasuk
manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha
Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang
sempurna dan diperuntukkan bagi manusia. Syariat Islam tersebut bersumber
pada Al Qur'an dan Al Hadist. Dari keyakinan ini tumbuhlah
keyakinan akan adanya rasul dari
golongan manusia, yang menuntun dan mengajarkan
manusia untuk mentaati penciptanya, dan meyakini akan adanya hari perjumpaan
dengan Allah SWT. Aturan hidup yang dimaksud merupakan aturan hidup yang
bersumber dari wahyu Allah. Aturan ini mengatur berbagai cara hidup manusia
yang berlaku dimana saja dan kapan saja, tidak terikat ruang dan waktu. Dari
peraturan yang mengikat individu ataupun masyarakat dan bahkan sistem kenegaraan.
Seluruhnya ada diatur dalam Islam.
a) Bentuk
negara & bentuk pemerintahan
Bentuk
Negara Arab Saudi adalah Kesatuan (Sentralis). Pemerintahan Arab
Saudi terbagi atas 13 propinsi yang diperintah langsung oleh Raja.
Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah
otorisasi Raja.
Negara Arab Saudi berbentuk kerajaan, kepala negaranya adalah seorang raja
yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. Nama Arab Saudi diambil dari
kabila Saudi. Dalam jabatannya raja, dia juga merupakan kepala keluarga
besar Saudi, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku (qabilah) yang
terdapat dalam wilayah kerajaan, pemuka para ulama dan yang terakhir sebagai
pelayanan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah. Raja dibantu dengan dewan
menteri mengawasi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif.
Lembaga legislatif disebut dengan Majlis Syura yang anggota-anggota
ditunjuk dan diangkat oleh raja. Walaupun demikian tidak juga dapat dikatakan
kekuasaan raja Arab Saudi itu tanpa batas (absolut), tetap seperti dalam teori, raja harus tunduk kepada hukum (syari’ah)
jika raja melanggar syari’ah (hukum Ilahi) merupakan alasan yang kuat
untukk menurunkan raja dari jabatannya.
Arab Saudi
menganut kekuasaan Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak
2002). Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar
negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber
otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak
menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus.
Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut
hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat
raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
b) Sistem
administrasi dan Sistem Pemerintahan Arab Saudi.
Sistem Administrasi Negara
Arab Saudi adalah Demokratis :
1. Public Policy dibuat oleh Badan
Perwakilan Politik hasil pemilu melalui sistim 2 partai atau banyak partai.
2. Top Public Administrator atau
Kepala Pemerintahan atau Badan Administrasi Negara bertanggung jawab pada Badan
Perwakilan Politik dalam Negara yang menganut sistim cabinet parlementer
seperti Perancis, Nederland, Inggris, Israel, dsb, ataupun langsung pada rakyat
apabila Negara itu menganut sistim cabinet Presidentil seperti Amerika Serikat.
3. Wewenang Top Public Administrator
dibatasi oleh UU dan harus dijalankan sesuai dengan UU.
4. Top Public Administrator tidak
diperkenankan untuk membuat UU.
5. Top Public Administrator tidak
mempunyai kekuasaan atas badan yudikatif.
6. Top Public administrator
melaksanakan sistim manajemen terbuka, yaitu menyelenggarakan social
participation, social responsility, social support dan social control, seperti
Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dsbnya.
7. Komunikasi dalam pemerintahan
atau administrasi Negara yang demokratis bersifat dua arah yaitu dari
pemerintah kepada rakyat dan dari rakyat kepada pemerintah apakah melalui
badan-badan Negara ataupun melalui media pers.
8. Kepemimpinan dalam
pemerintahan/administrasi Negara dari seluruh eselon terbuka atas kritik dan
mengeritik dianggap sebagai partner yang setia dalam menjalankan pemerintahan.
9. Pengangkatan aparatur
pemerintahan/administrasi Negara menganut merit system yaitu berdasarkan atas
kecakapan dan prestasi kerja bukan didasarkan kepada soal like dan dislike.
10. Aparatur pemerintahan merupakan
public servant untuk mewujudkan keamanan, keadilan, kesejahteraan dan
kemerdekaan.
c) Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan yang dianut Arab Saudi adalah sistem presidensil (raja). Dengan
demikian kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang
sekaligus menjabat sebagai perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang,
dan pimpinan agama tertinggi,penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah),
mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas
politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota.Putra mahkota ini
ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra
mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota
diestafetkan.
d) Sistem
Politik
Parlemen Arab
Saudi berbentuk Unikameral (Council of Ministers).Sebenarnya Council of
Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la
Barat.Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus interpares
dengan raja.
Menghadapi
era globalisasi, Arab Saudi membentuk badan legislatif yang disebit Majelis Syura.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang
masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting
dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
Dewan
Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja.Kedua peran
ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan
menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para
anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.Majlis asShura adalah dewan
konsultatif.Anggotanya sekitar 120 orang.Tugas mereka adalah memberi nasehat
kepada raja.Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja.
Tidak ada
partai politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali
al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraan pemerintah karena kompleksnya bidang pemerintahan sehingga
dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga
istana.
e) Sistem hukum
System hukum
bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu
juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku.Sistem kerja peradilan diawasi oleh
Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.Lembaga pengadilan
(yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen.Kepala
pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab.Menteri
Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti.Setiap hakim diangkat
dan diberhentikan oleh Raja.Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar
Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma
(konsensus) dan Shura (Konsultasi).Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul
Aziz dan al-Wahhab.Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
f) Struktur, fungsi
dan hubungan antar lembaga di arab Saudi.
Arab Saudi
memiliki lembaga – lembaga Negara yang mempunyai fungsi dan tugasnya
masing-masing. Sama halnya di Indonesia, lembaga Negara di arab Saudi memiliki
hubungan satu sama lain, lembaga tersebut membentuk sebuah system dengan fungsi
pelaksana, pembuat kebijakan, serta peradilan. Terdapat juga lembaga
Negara yang lain seperti komisi syura dan departemen/kementrian yang berfungsi
sebagai pembantu pelaksana pemerintahan.
Ø Badan
Eksekutif
Dewan
Menteri (Council of Ministers/Majlis Al-Wuzara) terdiri dari: PM (Raja
bertindak sebagai ketua), Wakil PM, Menteri-Menteri, Menteri Negara, dan
Penasehat Raja. Dewan Menteri bertemu setiap hari Senin membahas kebijakan
pemerintahan dan pengawasan pelaksanaannya. Masa tugas para menteri selama 4
tahun dan dapat diperpanjang.
Ø Badan
Legislatif
Majelis
Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) dibentuk tanggal 1
Maret 1992. Semula keanggotaannya hanya 60 orang, kemudian bertambah menjadi 90
orang dan 120 orang. Tahun 2005 keanggotaannya menjadi 150 orang dan seorang
ketua yang ditunjuk oleh Raja dengan masa bakti 4 tahun. Majelis
Permusyawaratan memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan UU atau
mengamandemen UU serta menyampaikan pendapat mengenai berbagai kebijakan
pemerintah.
Ø Badan
Yudikatif
Dewan Tinggi
Peradilan (Supreme Council of Judiciary/SCJ) mengatur administratif badan
peradilan dan menangani masalah kewenangan mengadili (kompetensi). SCJ
beranggotakan 11 orang yang dipilih dari para ulama terkemuka].
g) Sistem
peradilan
Peradilan
Syariah, kewenangannya menangani seluruh perkara, terdiri 3 tingkatan:
·
Pengadilan tingkat pertama:
Summary
Courts menangani perkara pidana (kriminal). General
Courts (pengadilan umum) menangani
perkara perdata di luar peradilan khusus.
Appelate
Courts (pengadilan tingkat banding) yang berada di 13 propinsi.
Supreme
Court (pengadilan tingkat kasasi).
·
Peradilan administratif (Board of
Grievances/Diwan Al-Mazalim), kewenangannya menangani perkara dimana pihaknya
Negara.
·
Peradilan khusus. Labor
Courts (sengketa terkait ketenakakerjaan),Commercial Courts (sengketa
dagang), Family Courts (menangani perkara masalah perkawinan dan kekerasan
di rumah tangga).
·
Selain itu dibentuk juga seksi
khusus bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan.
h) Dewan Ulama
Senior (Council of Senior Ulama)
Dibentuk
tahun 1971 oleh Raja Faisal merupakan badan penting yang memberikan nasehat
kepada Raja dan Dewan Kabinet agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum
Syariah.
Kekuasaan Raja dibatasi oleh Syari’ah dan tradisi Saudi lain. Raja harus
mengekalkan konsensus keluarga di raja Saud, para ulama dan unsur penting lain
dalam masyarakat Saudi, tetapi dekritnya tidak perlu mendapat persetujuan
mereka. Walaupun, undang-undang Arab Saudi adalah hukum Islam (Syari’ah), tetapi ideologi negara Kerajaan Arab Saudi adalah Wahabi. Ideologi wahabi
adalah suatu pemahaman hukum Islam didasarkan pada praktek Rasulullah dan
Sahabat-sahabatnya. Ideologi wahabi dikenal dengan
ideologi Salafisme. Maka
di negri ini tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi sedangkan
hal sistem peradilan terdiri dari pengadilan-pengadilan biasa, peradilan
tinggi agama islam, serta sebuah Mahkamah banding. Sistem bersumber dari
Al-Qur’an yang penjabarannya diambil dari hadits periwayatan madzhab Wahabiyah.
i)
Komisi-komisi Majelis Syura
1. Komisi Urusan Keislaman,
Peradilan dan Hak Asasi Manusia.
2. Komisi Urusan Sosial, Keluarga dan
Pemuda.
3. Komisi Urusan Ekonomi dan Energi.
4. Komisi Urusan Keamanan.
5. Komisi Administrasi, SDM dan
Petisi.
6. Komisi Urusan Pendidikan dan
Riset.
7. Komisi Urusan Kebudayaan dan
Informasi.
8. Komisi Urusan Luar Negeri.
9. Komisi Perairan, Infrastruktur
dan Layanan Umum.
10. Komisi Urusan Kesehatan dan
Lingkungan.
11. Komisi Urusan Keuangan.
12. Komisi Tranportasi,
Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi.
2.
Negara
Indonesia
a. Sistem Adminsitrasi Negara
Republik Indonesia
Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara
Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan
negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI
adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional
serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis,
demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan
negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang
masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD
1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara.
Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian
yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Agar pelaksanaan tugas-tugas umum
pemerintahan maupun dalam rangka menggerakkan dan memperlancar pelaksanaan
pembangunan, kegiatan aparatur pemerintah perlu dipadukan, diserasikan dan
diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang tindih, pembentukan,
kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh karena itu koordinasi antar kegiatan
aparatur pemerintah harus dilakukan mulai dari proses perumusan kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pengawasan, dan pengendaliannya.
Sistem administrasi negara pada
dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama,
Nilai, yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua,
Struktur, yang menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan
lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga,
Proses, yang berupa kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang
ada dalam negara dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan
berdasarkan ketentuan organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik
keseluruhan negara.
Sistem
Administrasi Negara di Indonesia banyak dipengaruhi oleh Sistem Administrasi
Negara Perancis melalui Belanda. SANRI berpangkal pada UUD 1945, dimana dalam
UUD tsb tidak dinyatakan dengan istilah Sistem Administrasi Negara, tetapi
dinyatakan dengan Sistem Pemerintahan
Negara. Tertuang dalam 7 (tujuh) kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara,
yaitu :
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
(rechtstaat). Para penyelenggara pemerintah dalam melakukan tugasnya
harus berdasarkan hukum/peraturan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secra
hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara/pelaksana Administrasi Negara
tidak diperkenankan melakukan tugas hanya atas dasar kekuasan yang dimilikinya;
sehingga atas dasar ketentuan tersebut para penyelenggara Adminitrasi Negara
dalam menjalankan tugas tidak bertindak semena-mena.
Sistem
Konstitusional. Sistem Administrasi Negara yang dilaksanakan harus berdasarkan
konstitusi/hukum dasar, dan tidak berdasar pada sifat absolut/kekuasaan yang
tidak terbatas. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 sbb: “maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD Negara Indonesia”. Pasal
4 ayat 1: Presiden RI memegang kekuasan menurut UUD. Pasal 9 : tentang sumpah
Presiden/Wakil Presiden disebutkan antara lain :.. memegang teguh UUD dan
menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
pada nusa dan bangsa. Dengan demikian penyelengaraan Sistem Administrasi Negara
di Indonesia itu dibatasi oleh UUD 1945. Dengan berdasar pada Sistem Negara
Hukum dan Sistem Konstitusional, maka akan diciptakan mekanisme hubungan,
tugas/pekerjaan dan hubungan hukum antara para penyelenggara Administrasi
Negara, sehinga dapat menjamin terlaksanakannya sistem itu sendiri, menjamin
dan memperlancar pelaksanaan pencapaian tujuan negara.
Kekuasan Negara
yang tertingi ditangan MPR. Disini MPR menunjuk Presiden sebagai mandataris MPR
untuk menjalankan tugas MPR. Namun masih ada tugas-tugas dan
kewajiban-kewajiban dari MPR yang tidak boleh diserahkan pelaksanaannya kepada
Presiden; karena hal itu harus dilakukan sendiri oleh MPR. Tugas itu adalah: membuat UUD dan GBHN; mengangkat Presiden dan wakilnya; dan mengubah UUD. Untuk tugas-tugas bidang
lain, selain 3 tugas tersebut, apabila MPR tidak dapat melaksanakan sendiri
dapat diserahkan pada Presiden selaku mandataris MPR. Contoh, pada pelaksanaan
GBHN, dan pelaksanan Pembangunan Nasional.
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah MPR. Pernyataan ini erat
kaitannya dengan pernyataan “kekuasn negara yang tertinggi di tangan MPR”
diatas. Dijelaskan bahwa di bawah MPR, Presiden adalah penyelengara
pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Presiden tidak
bertanggung jawab pada DPR. Presiden harus mendapat mendapat persetujuan DPR
untuk membentuk UU dan menetapkan APBN. Dengan demikian Prersiden harus
bekerjasama dengan DPR; tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR;
artinya kedudukan Presiden tidak tergantung DPR. Presiden tidak dapt
membubarkan DPR dan sebaliknya DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden. (Lihat juga
ketentuan pada pasal 5 ayat ; 20 ayat 1; yang menunjukkan keharusan adanya
kerjasama Presiden dengan DPR).
Menteri Negara
ialah pembantu Presiden. Menteri negara tidak bertanggunga jawab kepada DPR,
pada pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa di dalam menjalankan tugas sehari-hari,
presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena dengan pimpinan Presiden,
dalam kenyatannya menteri-menteri tersebut menjalankan kekuasan pemerintah di
bidangnya masing-masing (Kabinet
Presidensiil).
Kekuasaan
negara tidak tak terbatas. Kepala
negara walaupun tidak bertanggung jawab pada DPR, ia bukan diktator. Dengan
adanya suatu pengawasan, maka ada suatu mekanisme/sarana sebagai pencegahan
preventif agar pelaksanaan konstitusi tidak menjurus ke absolutisme. Sebagai realisasi dari pengawasan DPR, maka DPR
memiliki beberapa hak, yaitu : Hak bertanya pada pemerintah; Hak meminta
keterangan atau interpelasi; Hak untuk mengadakan penyelidikan atau angket; Hak
untuk mengubah UU atau amandemen; Hak inisiatif; dan Hak menampung keluhan
masyarakat.
b. Sistem Pemerintahan
Indonesia
Menurut UUD 1945, sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan atau separation of power( Trias Politica ) murni bagaimana
yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution
of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
1.
Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus
dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur
tangan.
2.
Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan
juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja.
3.
Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR,
pasal 1 ayat 2, kapada lembaga-lembaga negara lainnya
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah :
a) Bentuk negara adalah kesatuan dengan
prinsip otonomi yang luas
b) Bentuk pemerintahan adalah republik
dengan sistem presidensial.
c) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah
presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d) Kabinet atau menteri diangkat dan
diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e) Parlemen pemegang kekuasaan
Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus
anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem
proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu
yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi
dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
f) Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
c. Lembaga
Negara di Indonesia beserta fungsi dan tugasnya
a. MPR adalah penyelenggara Negara yang
mempunyai kekuasaan tertinggi. Tugas dari MPR adalah Membentuk
undang-undang ( Pasal 3 Ayat 1) dan menyelenggarakan pemeriksaan atas
tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah.
Fungsinya adalah Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b. DPR adalah lembaga Negara yang
mempunyai kekuasaan legislatif. Tugasnya adalah Memberikan persetujuan dalam
pembentukan undang-undang ( Pasal 20 ) dan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang (Pasal 20A). fungsinya adalahMengawasi pelaksanaan
tugas pemerintah
c. DPD adalah perangkat kenegaraan yang
menyeimbangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan rakyat. Tugasnya
adalahMemberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan fungsinya adalah
Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
d. Presiden adalah seorang yang
mempunyai kekuasaan eksekutif yang mempunyai wewenang menjalankan roda
pemerintahan. Tugasnya adalah Membentuk UU dengan persetujuan DPR( Pasal 20
ayat 4 Amandemen I ), melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang ( Pasal 5
ayat 2 ). Fungsinya adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang
diamanahkan dalam UUD 1945.
e. Mahkamah Konstitusi adalah suatu
lembaga yudikatif yang independen. Tugasnya adalah Menguji Undang-Undang
terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan
pembubaran partai politik. Fungsinya adalah Menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan peradilan.
f. Mahkamah Agung adalah lembaga
peradilan yang tertinggi. Tugasnya adalah Memeriksa dan memutuskan permohonan
kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK). Fungsinya
adalah Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan,
tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan
Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985 .
g. Badan Pemeriksa Keunangan adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk memeriksa semua keuangan negara.
Tugasnya adalah Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan
kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan
anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU. Fungsinya adalah elaksanakan
pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45
dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan,
dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
h. Komisi Yudisial adalah lembaga
independen yang mempunyai wewenang mengangkat dan mengurus citra para hakim.
Tugasnya adalah Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. Fungsinya adalah Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
d. Sistem politik demokrasi berdasarkan pancasila
Sistem politik indonesia
disebut sebagai sistem politik demokrasi pancasila. Berdasarkan sila keempat
pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, memuat tiga prinsip dasar pelaksanaan sistem
pelaksanaan.
Sistem politik indonesia yaitu sebagai
berikut:
- Kedaulatan rakyat
- Pelaksanaan Kedaulatan Melalui Sistem
Perwakilan
- Di dalam Lembaga Perwakilan Selalu
Diusahakan Permusyawaratan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Landasan Prinsip-Prinsip Demokrasi
Pancasila
- Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
- Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah
Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi Manusia Melalui Hukum yang Berlaku
- Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah
Demokrasi Terpimpin yang Menjamin Otonomi Daerah demi Persatuan dan Kesatuan
bangsa
- Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah
Demokrasi untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat