Selasa, 03 Juli 2018

perbandingan Arab Saudi dan Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara. Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan YordaniaIrakKuwaitTeluk PersiaUni Emirat ArabOmanYaman, dan Laut Merah.
                  Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-‘Arabiyah Al-Su’udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa’ud.                      Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab  sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad SAW., adalah menyempurnakan budi pekerti.       Permasalahan sosial terutama persoalan-persoalan yang menyentuh aspek hukum Alqur’an adalah dasar penggalian hukum. Bahkan jika kasus hukum itu tidak ada dasarkan hukumnya Nabi Muhammad SAW., menunggu wahyu, seperti kasus kewarisan. Setelah wafat Nabi Muhammad SAW., kekuasaan Islam berturut-turut dipegang oleh empat sahabat nabi, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Afwan dan  Alibin Abi Tahalib. Alqur’an sebagai undang-undang dasar dan syariah  sebagai hukum dasar.     Demikian juga, pada masa kerajaan Umayah dan kerajaan Abassiyah Alqur’an, tetap sebagai Undang-Undang Dasar sedangkan syariah sebagai hukum resmi Negara, jika persoalan hukum tidak didapatkan dalam ketiga sumber hukum tersebut maka ditempuh jalan ijtihad. Dasar yang sama   juga digunakan oleh kerajaan-kerjaan Islam setelah runtuhnya kedua kerajaan Islam terebesar tersebut. Termasuk kerajaan Turki Usmani yang pernah menguasai sepertiga dunia terutama dunia Islam, sebelum terjadi pembaharuan hukum oleh Kamal Antatur.
            Akar sejarah Kerajaan Arab Saudi bermula sejak abad ke-12 H atau abad ke18 M. Ketika itu, di jantung Jazirah Arabia, tepatnya di wilayah Najd yang secara historis sangat terkenal, lahirlah Negara Saudi yang pertama yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Saud di “Ad-Dir’iyah”, terletak di sebelah barat laut kota Riyadh pada tahun 1175 H./1744 M dan meliputi hampir sebagian besar wilayah Jazirah Arabia. Negara ini memikul di pundaknya tanggung jawab dakwah menuju kemurnian Tauhid kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, mencegah prilaku bid’ah dan khurafat, kembali kepada ajaran para Salaf Shalih, dan berpegang teguh kepada dasar-dasar agama Islam yang lurus. Periode awal Negara Arab Saudi ini berakhir pada tahun 1233 H/1818 M. Periode kedua dimulai ketika Imam Faisal bin Turki mendirikan Negara Saudi kedua pada tahun 1240 H./1824 M. Periode ini berlangsung hingga tahun 1309 H/1891 M. Pada tahun 1319 H/1902 M, Raja Abdul Aziz Rahimahullah berhasil mengembalikan kejayaan kerajaan para pendahulunya, ketika beliau merebut kembali kota Riyadh yang merupakan ibukota bersejarah kerajaan ini. Semenjak itulah Raja Abdul Aziz mulai bekerja dan membangun serta mewujudkan kesatuan sebuah wilayah terbesar dalam sejarah Arab modern, yaitu ketika beliau berhasil mengembalikan suasana keamanan dan ketenteraman ke bagian terbesar wilayah Jazirah Arabia, serta menyatukan seluruh wilayahnya yang luas ke dalam sebuah negara modern yang kuat yang dikenal dengan nama Kerajaan Arab Saudi. Penyatuan dengan nama ini, yang dideklarasikan pada tahun 1351 H/1932 M, merupakan dimulainya fase baru sejarah Arab modern.
            Raja Abdul Aziz Al-Saud Rahimahullah pada saat itu menegaskan kembali komitmen para pendahulunya, raja-raja dinasti Saud, untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip Syariah Islam, menebar keamanan dan ketenteraman ke seluruh penjuru negeri kerajaan yang sangat luas, mengamankan perjalan haji ke Baitullah, memberikan perhatian kepada ilmu dan para ulama, dan membangun hubungan luar negeri untuk merealisasikan tujuan-tujuan solidaritas Islam dan memperkuat tali persaudaraan di antara seluruh bangsa arab dan kaum muslimin, serta sikap saling memahami dan menghormati dengan seluruh masyarakat dunia. Di atas prinsip inilah, para putra beliau sesudahnya mengikuti jejak langkahnya dalam memimpin Kerajaan Arab Saudi. Mereka adalah: Raja Saud, Raja Faisal, Raja Khalid, Raja Fahd, semoga Allah merahmati mereka semuanya, dan Pelayan Dua Kota Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz, semoga Allah melindunginya.

B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan







BAB II
PEMBAHASAN

1.      Negara Arab Saudi
Arab Saudi mempunyai ideology/ falsafah Negara yang tertuang dalam Reformasi. Misi reformasi sudah mewakili inti pokok pemerintah. Sistem ini mengadopsi doktrin dari prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam. aturan Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam danmemurnikannya dari segala penyimpangan Prinsip-prinsip Kerajaan Arab Saudi.
Ideologi Arab Saudi adalah Ideologi Islam, yaitu sistem politik yang berdasar akidah agama Islam. istilah dan definisi ideologi Islam mempunyai istilah dan definisi yang berbeda-beda di antara para pemikir terkemuka Islam.
Islam dilahirkan dari proses berfikir yang menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan (wujud)Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan, alam semesta dan seluruh isinya, termasuk manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna dan diperuntukkan bagi manusia. Syariat Islam tersebut bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist. Dari keyakinan ini tumbuhlah keyakinan akan adanya rasul dari golongan manusia, yang menuntun dan mengajarkan manusia untuk mentaati penciptanya, dan meyakini akan adanya hari perjumpaan dengan Allah SWT. Aturan hidup yang dimaksud merupakan aturan hidup yang bersumber dari wahyu Allah. Aturan ini mengatur berbagai cara hidup manusia yang berlaku dimana saja dan kapan saja, tidak terikat ruang dan waktu. Dari peraturan yang mengikat individu ataupun masyarakat dan bahkan sistem kenegaraan. Seluruhnya ada diatur dalam Islam.
a)      Bentuk negara & bentuk pemerintahan
Bentuk Negara Arab Saudi adalah Kesatuan (Sentralis). Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 propinsi yang diperintah langsung oleh Raja. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
Negara Arab Saudi berbentuk kerajaan, kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. Nama Arab Saudi diambil dari kabila Saudi. Dalam  jabatannya raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku (qabilah) yang terdapat dalam wilayah kerajaan, pemuka para ulama dan yang terakhir sebagai pelayanan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah. Raja dibantu dengan dewan menteri mengawasi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif. Lembaga  legislatif disebut dengan Majlis Syura yang anggota-anggota ditunjuk dan diangkat oleh raja. Walaupun demikian tidak juga dapat dikatakan kekuasaan raja Arab Saudi itu tanpa batas (absolut), tetap seperti dalam teori, raja harus tunduk kepada hukum (syari’ah) jika raja melanggar syari’ah (hukum Ilahi) merupakan alasan yang kuat untukk menurunkan raja dari jabatannya.
Arab Saudi menganut kekuasaan Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002).  Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
b)     Sistem administrasi dan Sistem Pemerintahan Arab Saudi.
Sistem Administrasi Negara Arab Saudi adalah Demokratis :
1. Public Policy dibuat oleh Badan Perwakilan Politik hasil pemilu melalui sistim 2 partai atau banyak partai.
2. Top Public Administrator atau Kepala Pemerintahan atau Badan Administrasi Negara bertanggung jawab pada Badan Perwakilan Politik dalam Negara yang menganut sistim cabinet parlementer seperti Perancis, Nederland, Inggris, Israel, dsb, ataupun langsung pada rakyat apabila Negara itu menganut sistim cabinet Presidentil seperti Amerika Serikat.
3. Wewenang Top Public Administrator dibatasi oleh UU dan harus dijalankan sesuai dengan UU.
4. Top Public Administrator tidak diperkenankan untuk membuat UU.
5. Top Public Administrator tidak mempunyai kekuasaan atas badan yudikatif.
6. Top Public administrator melaksanakan sistim manajemen terbuka, yaitu menyelenggarakan social participation, social responsility, social support dan social control, seperti Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dsbnya.
7. Komunikasi dalam pemerintahan atau administrasi Negara yang demokratis bersifat dua arah yaitu dari pemerintah kepada rakyat dan dari rakyat kepada pemerintah apakah melalui badan-badan Negara ataupun melalui media pers.
8. Kepemimpinan dalam pemerintahan/administrasi Negara dari seluruh eselon terbuka atas kritik dan mengeritik dianggap sebagai partner yang setia dalam menjalankan pemerintahan.
9. Pengangkatan aparatur pemerintahan/administrasi Negara menganut merit system yaitu berdasarkan atas kecakapan dan prestasi kerja bukan didasarkan kepada soal like dan dislike.
10. Aparatur pemerintahan merupakan public servant untuk mewujudkan keamanan, keadilan, kesejahteraan dan kemerdekaan.
c)      Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut Arab Saudi adalah sistem presidensil (raja). Dengan demikian kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, dan pimpinan agama tertinggi,penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota.Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan.
d)     Sistem Politik
Parlemen Arab Saudi berbentuk Unikameral (Council of Ministers).Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat.Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus interpares dengan raja.
Menghadapi era globalisasi, Arab Saudi membentuk badan legislatif yang disebit Majelis Syura. Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja.Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.Majlis asShura adalah dewan konsultatif.Anggotanya sekitar 120 orang.Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja.Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja.
Tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraan pemerintah karena kompleksnya bidang pemerintahan sehingga dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga istana.
e)      Sistem hukum
System hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku.Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen.Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab.Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti.Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja.Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi).Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab.Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
f)       Struktur, fungsi dan hubungan antar lembaga di arab Saudi.
Arab Saudi memiliki lembaga – lembaga Negara yang mempunyai fungsi dan tugasnya masing-masing. Sama halnya di Indonesia, lembaga Negara di arab Saudi memiliki hubungan satu sama lain, lembaga tersebut membentuk sebuah system dengan fungsi pelaksana, pembuat kebijakan, serta  peradilan. Terdapat juga lembaga Negara yang lain seperti komisi syura dan departemen/kementrian yang berfungsi sebagai pembantu pelaksana pemerintahan.
Ø  Badan Eksekutif
Dewan Menteri (Council of Ministers/Majlis Al-Wuzara) terdiri dari: PM (Raja bertindak sebagai ketua), Wakil PM, Menteri-Menteri, Menteri Negara, dan Penasehat Raja. Dewan Menteri bertemu setiap hari Senin membahas kebijakan pemerintahan dan pengawasan pelaksanaannya. Masa tugas para menteri selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. 
Ø  Badan Legislatif
Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/Consultative Council) dibentuk tanggal 1 Maret 1992. Semula keanggotaannya hanya 60 orang, kemudian bertambah menjadi 90 orang dan 120 orang. Tahun 2005 keanggotaannya menjadi 150 orang dan seorang ketua yang ditunjuk oleh Raja dengan masa bakti 4 tahun. Majelis Permusyawaratan memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan UU atau mengamandemen UU serta menyampaikan pendapat mengenai berbagai kebijakan pemerintah.
Ø  Badan Yudikatif
Dewan Tinggi Peradilan (Supreme Council of Judiciary/SCJ) mengatur administratif badan peradilan dan menangani masalah kewenangan mengadili (kompetensi). SCJ beranggotakan 11 orang yang dipilih dari para ulama terkemuka].
g)      Sistem peradilan
Peradilan Syariah, kewenangannya menangani seluruh perkara, terdiri 3 tingkatan:
·         Pengadilan tingkat pertama:
Summary Courts  menangani perkara pidana (kriminal). General
 Courts (pengadilan umum) menangani perkara perdata di luar peradilan khusus.
Appelate Courts (pengadilan tingkat banding) yang berada di 13 propinsi.
Supreme Court (pengadilan tingkat kasasi).
·         Peradilan administratif (Board of Grievances/Diwan Al-Mazalim), kewenangannya menangani perkara dimana pihaknya Negara.
·         Peradilan khusus. Labor Courts (sengketa terkait ketenakakerjaan),Commercial Courts (sengketa dagang), Family Courts (menangani perkara masalah perkawinan dan kekerasan di rumah tangga).
·         Selain itu dibentuk juga seksi khusus bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan.
h)     Dewan Ulama Senior (Council of Senior Ulama)
Dibentuk tahun 1971 oleh Raja Faisal merupakan badan penting yang memberikan nasehat kepada Raja dan Dewan Kabinet agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum Syariah.
Kekuasaan Raja dibatasi oleh Syari’ah dan tradisi Saudi lain. Raja harus mengekalkan konsensus keluarga di raja Saud, para ulama dan unsur penting lain dalam masyarakat Saudi, tetapi dekritnya tidak perlu mendapat persetujuan mereka. Walaupun, undang-undang Arab Saudi adalah hukum Islam (Syari’ah), tetapi ideologi negara Kerajaan Arab Saudi adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum Islam didasarkan pada praktek Rasulullah dan Sahabat-sahabatnya.  Ideologi wahabi dikenal dengan ideologi Salafisme Maka di negri ini tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi sedangkan hal sistem peradilan terdiri dari pengadilan-pengadilan biasa, peradilan tinggi agama islam, serta sebuah Mahkamah banding. Sistem bersumber dari Al-Qur’an yang penjabarannya diambil dari hadits periwayatan madzhab Wahabiyah.
i)        Komisi-komisi Majelis Syura
1. Komisi Urusan Keislaman, Peradilan dan Hak Asasi Manusia.
2. Komisi Urusan Sosial, Keluarga dan Pemuda.
3. Komisi Urusan Ekonomi dan Energi.
4. Komisi Urusan Keamanan.
5. Komisi Administrasi, SDM dan Petisi.
6. Komisi Urusan Pendidikan dan Riset.
7. Komisi Urusan Kebudayaan dan Informasi.
8. Komisi Urusan Luar Negeri.
9. Komisi Perairan, Infrastruktur dan Layanan Umum.
10. Komisi Urusan Kesehatan dan Lingkungan.
11. Komisi Urusan Keuangan.
12. Komisi Tranportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi.


2.      Negara Indonesia
a.      Sistem Adminsitrasi Negara Republik  Indonesia
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Agar pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam rangka menggerakkan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan, kegiatan aparatur pemerintah perlu dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang tindih, pembentukan, kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh karena itu koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan mulai dari proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada pengawasan, dan pengendaliannya.
Sistem administrasi negara pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu seperti lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama, Nilai, yang mencakup landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua, Struktur, yang menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga, Proses, yang berupa kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang ada dalam negara dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik keseluruhan negara.
Sistem Administrasi Negara di Indonesia banyak dipengaruhi oleh Sistem Administrasi Negara Perancis melalui Belanda. SANRI berpangkal pada UUD 1945, dimana dalam UUD tsb tidak dinyatakan dengan istilah Sistem Administrasi Negara, tetapi dinyatakan dengan Sistem Pemerintahan Negara. Tertuang dalam 7 (tujuh) kunci pokok Sistem Pemerintahan Negara, yaitu :
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat). Para penyelenggara pemerintah dalam melakukan tugasnya harus berdasarkan hukum/peraturan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secra hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, penyelenggara/pelaksana Administrasi Negara tidak diperkenankan melakukan tugas hanya atas dasar kekuasan yang dimilikinya; sehingga atas dasar ketentuan tersebut para penyelenggara Adminitrasi Negara dalam menjalankan tugas tidak bertindak semena-mena.
Sistem Konstitusional. Sistem Administrasi Negara yang dilaksanakan harus berdasarkan konstitusi/hukum dasar, dan tidak berdasar pada sifat absolut/kekuasaan yang tidak terbatas. Hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 sbb: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD Negara Indonesia”. Pasal 4 ayat 1: Presiden RI memegang kekuasan menurut UUD. Pasal 9 : tentang sumpah Presiden/Wakil Presiden disebutkan antara lain :.. memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dengan demikian penyelengaraan Sistem Administrasi Negara di Indonesia itu dibatasi oleh UUD 1945. Dengan berdasar pada Sistem Negara Hukum dan Sistem Konstitusional, maka akan diciptakan mekanisme hubungan, tugas/pekerjaan dan hubungan hukum antara para penyelenggara Administrasi Negara, sehinga dapat menjamin terlaksanakannya sistem itu sendiri, menjamin dan memperlancar pelaksanaan pencapaian tujuan negara.
Kekuasan Negara yang tertingi ditangan MPR. Disini MPR menunjuk Presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan tugas MPR. Namun masih ada tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban dari MPR yang tidak boleh diserahkan pelaksanaannya kepada Presiden; karena hal itu harus dilakukan sendiri oleh MPR. Tugas itu adalah: membuat UUD dan GBHN; mengangkat Presiden dan wakilnya; dan mengubah UUD. Untuk tugas-tugas bidang lain, selain 3 tugas tersebut, apabila MPR tidak dapat melaksanakan sendiri dapat diserahkan pada Presiden selaku mandataris MPR. Contoh, pada pelaksanaan GBHN, dan pelaksanan Pembangunan Nasional.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dibawah MPR. Pernyataan ini erat kaitannya dengan pernyataan “kekuasn negara yang tertinggi di tangan MPR” diatas. Dijelaskan bahwa di bawah MPR, Presiden adalah penyelengara pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR. Presiden harus mendapat mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan APBN. Dengan demikian Prersiden harus bekerjasama dengan DPR; tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; artinya kedudukan Presiden tidak tergantung DPR. Presiden tidak dapt membubarkan DPR dan sebaliknya DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden. (Lihat juga ketentuan pada pasal 5 ayat ; 20 ayat 1; yang menunjukkan keharusan adanya kerjasama Presiden dengan DPR).
Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara tidak bertanggunga jawab kepada DPR, pada pasal 17 ayat 1 menyatakan bahwa di dalam menjalankan tugas sehari-hari, presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri negara bukan pegawai tinggi biasa, karena dengan pimpinan Presiden, dalam kenyatannya menteri-menteri tersebut menjalankan kekuasan pemerintah di bidangnya masing-masing (Kabinet Presidensiil).
Kekuasaan negara tidak tak terbatas. Kepala negara walaupun tidak bertanggung jawab pada DPR, ia bukan diktator. Dengan adanya suatu pengawasan, maka ada suatu mekanisme/sarana sebagai pencegahan preventif agar pelaksanaan konstitusi tidak menjurus ke absolutisme. Sebagai realisasi dari pengawasan DPR, maka DPR memiliki beberapa hak, yaitu : Hak bertanya pada pemerintah; Hak meminta keterangan atau interpelasi; Hak untuk mengadakan penyelidikan atau angket; Hak untuk mengubah UU atau amandemen; Hak inisiatif; dan Hak menampung keluhan masyarakat.
b.      Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power( Trias Politica ) murni bagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
1.              Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
2.              Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja.
3.              Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kapada lembaga-lembaga negara lainnya
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah :
a)      Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b)      Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
c)      Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d)     Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e)      Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
f)       Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
c.  Lembaga Negara di Indonesia beserta fungsi dan tugasnya
a.       MPR adalah penyelenggara Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Tugas dari MPR adalah  Membentuk undang-undang ( Pasal 3 Ayat 1) dan menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah. Fungsinya adalah Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b.      DPR adalah lembaga Negara yang mempunyai kekuasaan legislatif. Tugasnya adalah Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang ( Pasal 20 ) dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang (Pasal 20A). fungsinya adalahMengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
c.       DPD adalah perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan rakyat. Tugasnya adalahMemberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan fungsinya adalah Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
d.      Presiden adalah seorang yang mempunyai kekuasaan eksekutif yang mempunyai wewenang menjalankan roda pemerintahan. Tugasnya adalah Membentuk UU dengan persetujuan DPR( Pasal 20 ayat 4 Amandemen I ), melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang  ( Pasal 5 ayat 2 ). Fungsinya adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945.
e.       Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga yudikatif yang independen. Tugasnya adalah Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai politik. Fungsinya adalah Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
f.       Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang tertinggi. Tugasnya adalah Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK). Fungsinya adalah Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985 .
g.      Badan Pemeriksa Keunangan adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk memeriksa semua keuangan negara. Tugasnya adalah Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU. Fungsinya adalah elaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
h.      Komisi Yudisial adalah lembaga independen yang mempunyai wewenang mengangkat dan mengurus citra para hakim. Tugasnya adalah Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Fungsinya adalah Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
d. Sistem politik demokrasi berdasarkan pancasila
                   Sistem politik indonesia disebut sebagai sistem politik demokrasi pancasila. Berdasarkan sila keempat pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, memuat tiga prinsip dasar pelaksanaan sistem pelaksanaan.
       Sistem politik indonesia yaitu sebagai berikut:
       - Kedaulatan rakyat
       - Pelaksanaan Kedaulatan Melalui Sistem Perwakilan
       - Di dalam Lembaga Perwakilan Selalu Diusahakan Permusyawaratan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
       Landasan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
       - Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
       - Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi Manusia Melalui Hukum yang Berlaku
       - Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi Terpimpin yang Menjamin Otonomi Daerah demi Persatuan dan Kesatuan bangsa
       - Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar