MAKALAH ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
NASIONAL
KELOMPOK III :
INDASARI (105610539615)
AHMAD (105610538915)
DEWI SRI
LESTARI (105610539015)
MASRIANI
DARWIS (105610541615)
HUSRI (105610538115)
MUHAMMAD
SAIFULLAH (105610450812)
KELAS 4.E
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberi kami kesehatan dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini
dengan penuh kemudahan
Makalah ini berjudul “ADMINISTRASI PEMBANGUNAN NASIONAL” Makalah ini disusun agar
pembaca dapat memperluas tentang administrai pembangunan , yang kami sajikan
berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun
dengan berbagai rintangan , baik itu yang datang dari diri penyusun maupun
datang dari luar . Namun dengan penuh kesabaran terutama pertolonga-Nya akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang ADMINISTRASI PEMBANGUNAN NASIONAL. Walaupun
makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas
bagi pembaca, Semoga makalah ini dapat memberi wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Walaupun makalah ini memiliki
kelebihan dan kekuragan Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pentingnya studi Administrasi Negara dikaitkan
dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan
kegiatan-kegiatan yang bersifat public.
Segala hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
bersifat public telah dicakup dalam pengertian administrasi Negara, khususnya
dalam mengkaji kebijaksanaan publik. Dalam proses pembangunan sebagai
konsekuensi dari pandangan bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak
pembangunan, maka administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan
administrasi. Artinya, di samping memberikan keterampilan dalam bidang
prosedur, teknik, dan mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah
mengenai bagaimana mengorganisasikan segala energi sosial dan melakukan
evaluasi terhadap kegiatan.
Dengan
demikian, determinasi kebijaksanaan. publik, baik dalam tahapan formulasi,
implementasi, evaluasi, amupun terminasi, selalu dikaitkan dengan aspek
produktifitas, kepraktisan, kearifan, ekonomi dan apresiasi terhadap system
nilai yang berlaku. Peranan administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam
globalisasi yang amat menekankan prinsip persaingan bebas. Secara politis,
peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam
pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan Administrasi
Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan
mengatasi persaingan global.
Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa
Sistem :
1. Sistem
adalah merupakan kebulatan dari bagian yang saling bergantung.
2.
Sistem terdiri dari gugus-gugus komponen yang
bekerja sama untuk kepentingan tujuan sebagai suatu keseluruhan
3.
Sistem adalah kompleks unsur-unsur yang
saling berinteraksi.
( Interaksi = bahwa di antara unsur-unsur tersebut
saling berhubungan )
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan
bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia
(SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia
menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan
bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, Sistem Administrasi
Negara Republik Indonesia adalah ideologi Pancasila, Konstitusional – UUD 1945,
serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Didalam kebijakannya salah satunya adalah mengenai
pembangunan baik di daerah, pusat, bahkan nasional. Pembangunan meliputi bidang
Infrastruktur baik sosial maupun pendidikan, nyatanya pelaksanaan pembangunan
nasional di negara kita masih banyak kekurangan karena beberapa faktor, mulai
dari letak geografis, wilayah, keadaan penduduk, dll.
Ini merupakan tantangan bagi bangsa kita, karena
sudah tertulis pula dalam UUD 1945 yang terdapat kalimat “mencerdaskan
kehidupan bangsa”. Melalui pembangunan nasional ini lah cita-cita negara kita
akan terwujud karena didalamnya meliputi berbagai kebijakan yang mempengaruhi
kehidupan masyarakat Indonesia dari yang terbawah sampai keatas, ini merupakan
PR bagi bangsa kita ini.
Hal ini tentu saja bukan hal yang mudah bagi negara
kita dalam mengatasi masalah nasional ini, karena dibutuhkan sebuah kebijakan
serta kualitas SDM yang memadai, tapi saya percaya jika para birokrat ingin
bangsa kita maju, maka perbaiki dulu lah kualitas pembangunan di negeri kita
ini.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
makalah ini, saya menarik beberapa analisis masalah mengenai masalah dalam
Pembangunan Nasional di Indonesia, yaitu:
1. Bagaimana
Teori Administrasi Negara dalam Pembangunan Nasional?
2. Keterkaitan
apa antara Sistem Administrasi Negara Dalam
Pembangunan Nasional?
3. Permasalahan
apa Pembangunan Nasional di Indonesia?
4. Solusi
apa yang diperlukan dalam Pembangunan Nasional di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Pembuatan
makalah yang berjudul tentang “Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia”
bertujuan untuk:
1.
Untuk mengetahui Pengertian Administrasi
Negara dan fokusnya terhadap Pembangunan Nasional.
2.
Untuk mengetahui peranan Administrasi
Negara dalam Pembangunan, terutama dalam Pembangunan Nasional.
3.
Untuk mengetahui permasalah Pembangunan
Nasional di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui bagaimana solusi
terhadap permasalah Pembangunan Nasional.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Administrasi Negara
Istilah Administrasi Negara mempunyai
berbagai macam definisi. Tetapi, apabila kita telaah lebih mendalam,
definisi-definisi mengenai administrasi negara diangkat dari dua pola kerangka
pemikiran.
1. Administrasi
Negara dipandang sebagai satu kegiatan
yang dilakukan oleh pemerintah yakni lembaga eksekutif.
Pendapat
ini didukung oleh suatu kasus yang dikaji oleh Dimock yang mencatat bahwa “W.F.
Willoughby (salah satu ahli administrasi negara) mendefinisikan bahwa “Administrative function is the function of
actually administering the judicial branches of government”. Apa yang
dikatakan oleh Willoughby ini menunjukan suatu pemahaman bahwa administrasi
negara itu hanya berkaitan dengan fungsi-fungsi untuk melaksanakan hukum yang
telah ditetapkan oleh DPR dan telah ditafsirkan oleh lembaga pengadilan. Dengan
pola pikir yang sama, sarjana lain juga menyatakan bahwa “Public Administration as a
field is mainly concerned with the meands for implementing political values”
(Administrasi negara sebagai salah satu bidang studi berkaitan terutama dengan
sarana-sarana untuk melaksanakan nilai-nilai atau keputusan publik).[1]
2. Administrasi
negara lebih luas dari sekedar pembahasan mengenai aktivitas-aktivitas lembaga
eksekutif saja.
Menurut
pendapat yang kedua ini, administrasi negara membahas mengenai seluruh
aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, yakni Legislatif, Eksekutif, dan
Yudikatif, yang semuanya bermuara pada fungsi untuk memberikan pelayanan
publik. Pendapat ini didukung oleh Caiden (1986) yang mengatakan bahwa
“Administrasi negara meliputi setiap bidang dan aktivitas yang menjadi sasaran
kebijaksanaan pemerintah, termasuk proses formal dalam kegiatan-kegiatan DPR,
fungsi-fungsi yang berlaku dalam lingkungan pengadilan, dan kegiatan dari
lembaga-lembaga militer”.[2]
Dua
pola pemikiran di atas, melatarbelakangi pendapat para ahli dalam memberikan
definisi mengenai administrasi negara, di antaranya adalah sebagai berikut;
1. Menurut
Edward H. Litchfield
Administrasi
negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan-badan pemerintahan
diorganisasi, di lengkapi tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.
2. Menurut
Dwight Waldo
Administrasi
negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya
guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.[3]
3. Menurut
John M. Pfiffner dan Robert V. Presthus
Public administration is a process
concerned with carrying out public policies, encompassing Innumerable Skiils
and techniques large number of people.[4]
Administrasi
negara adalah suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan, dan teknik-teknik
yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha
sejumlah orang.
4. Menurut
Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro
Public Administration is cooperative
group effort in public setting.
Administrasi negara
adalah suatu kerja sama kelompok dan lingkungan pemerintahan.
5. Menurut
Prajudi Atmosudirdjo
Administrasi
negara adalah administrasi dari negara sebagai organisasi, dan administrasi
yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
6. Menurut
Marshall E. Dimock, Gladys O. Dimock, dan
Louis W. Koening
Administrasi
negara adalah kegiatan pemerintahan di dalam melaksanakan kekuasaan politiknya.
7. Menurut
Arifin Abdulrahcman
Administrasi
negara adalah ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
8. Menurut
George J. Gordong
Administrasi
negara dapat dirumuskan sebagai proses baik yang dilakukan organisasi maupun
perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan
peraturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif, serta peradilan.
Administrasi
negara merupakan bagian species dari
administrasi, dimana implementasinya tidak bisa lepas hubungannya dengan fungsi
pemerintahan, setiap negara termasuk Indonesia mengenal adanya perbedaan
fungsi-fungsi politisi dan administrasi dalam pemerintahan. Adanya dikotomi
fungsi pemerintahan tersebut mempunyai pengaruh terhadap perkembangan ilmu
administrasi negara, pengaruh tersebut bisa menguntungkan dan bisa merugikan,
dan di sisi lain menekankan pentingnya administras negara.
Proses
penyelenggaran negara dapat dilihat dari cara berpikir penyelenggaraan negara,
dan dapat dilihat fungsi yang bersifat politis, dan bersifat administratif
sehingga diperlukan adanya pemisahan satu dengan yang lainnya walaupun
sama-sama untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut bisa berpengaruh dalam
prosesnya yaitu adanya perbedaan persepsi yang terkadang dapat terjadi.
Pada
negara yang sedang berkembang fungsi administrasi masih belum dapat berjalan
dengan baik, karena antara lain sikap sewenang-wenangan kepada masyarakat,
korupsi, kolusi, nepotisme, dan perhitungan terhadap kelestarian alam yang
masih kurang sehingga kurang terantisipasi.
Seperti
hasil penelitian PERC (Political and
Economic Risk Consultancy, 2000) yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi
tertinggi dan syarat kroniisme dengan skor 9,91 untuk korupsi dan 9,09 untuk
kroniisme di antara negara-negara Asia; dengan skala penilaian yang sama antara
nol yang terbaik hingga sepuluh yang terburuk. Hasil penelitian tersebut,
menempatkan Indonesia pada peringkat bawah atau tergolong pada negara dengan
tingkat korupsi yang sangat parah. Selain itu, menurut penelitian tersebut,
masalah korupsi juga terkait erat dengan birokrasi. Dalam hubungan ini
birokrasi Indonesia dinilai termasuk terburuk. Di tahun 2000 Indonesia
memperoleh skor 8 (yaitu kisaran skor nol untuk terbaik, dan 10 untuk yang
terburuk) yang berarti jauh di bawah rata-rata kualitas birokrasi di
negara-negara Asia. Terpuruknya Indonesia dalam kategori korupsi dan birokrasi,
juga dilengkapi dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh PERC (2001) dan Price Water House Cooper (2001) tentang
rangking negara-negara Asia dalam Implementasi Good Governance. Indonesia menempati rangking/urutan ke 89 dari 91
negara yang disurvei; dan dari sisi competitiviness
Indonesia menempati urutan ke-49 dari 49 negara yang diteliti. Berbagai
fenomena dan sejarah perkembangan korupsi di Indonesia tersebut menunjukan
adanya kaitan erat antara KKN dengan perilaku kekuasaan dan birokrasi yang
melakukan penyimpangan.
Begitu
juga dengan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia, penggunaan kayu glondong
dari hutan Indonesia yang sebelumnya diekspor sampai pada tahun 1996 tepatnya
awal permulaan tahun, sekarang Indonesia sudah harus mengimpor kayu glondongan,
karena produsen yang menggunakan bahan mentah kayu glondongan kekurangan bahan.
Proses
pengolaan investasi sumber daya alam dan sumber daya lainnya dalam sistem
administrasi negara tersebut biasanya mampu memberikan imbalan yang rendah baik
dari sudut ekonomi maupun politik. Dalam kasus tertentu biokrasi Indonesia
dihadapkan pada berkembangnya ilmu dan pengetahuan teknologi dari pengaruh
globalisasi, di sisi lainnya dukungan terhadap kesejahteraan birokrat sangat
lemah, inisiatif dapat muncul sedikit ke permukaan manakala birokrat ditekan
karena kekuatan. Seharusnya inisiatif muncul karena atas dasar keadaran
tuntutan dari dalam diri birokrat.
Upaya
pemberantasan korupsi yang selama lebih dari 40 tahun telah dilakukan, baik
pada era Orde Lama, dan Orde Baru, maupun pada era reformasi sekarang ini, belum
menunjukan hasil seperti yang kita harapkan. KKN yang merupakan penyakit kronis
Orde Baru, berkembang menjadi neo-KKM di orde transisi sekarang ini. Sebenarnya
pemberantasan KKN telah menjadi agenda utama gerakan reformasi yang bergulir
sejak tahun 1998.
Para
pakar administrasi negara berusaha mencari jalan keluar. Selain harus mengenali
kompleksitas perilaku manusia, untuk dapat sah menjadi ilmu, menurut Dahl
(1947), administrasi negara harus dapat mengatasi persoalan nilai atau norma
dan berbagai situasi administrasi, dan memperhitungkan hubungan antara
administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Ia menegaskan bahwa
administrasi sebagai ilmu perlu mengembangkan studi-studi perbandingan dalam
administrasi negara, yang memang pada waktu itu langka sekali.
Upaya
mengembangkan studi perbandingan administrasi negara dilakukan dengan
sungguh-sungguh antara ain dengan dibentuknya Comparative Administrastration Group (CAG) pada tahun 1960 oleh
para pakar administrasi, seperti John D. Montgomery, William J. Stiffin, Dwight
Waldo, George F. Grant, Edward W. Weidner, dan Fred W. Riggs. Dari CAG inilah
lahir konsep administrasi pembangunan (development
administration), sebagai bidang kajian baru. Kelahirannya didorong oleh
kebutuhan membangun administrasi negara di negara-negara berkembang atau
negara-negara sedang berkembang.
3.2 Dari Administrasi Negara ke Public Management and Public Service
Terus berkembangnya Administrasi Negara
membuat konsep serta cakupannya yang lebih luas, sekitar tahun 80-an berkembang
konsep yang berlabel baru untuk memberdayakan konsep ilmu administrasi publik.
Konsep-konsep itu antara lain ada yang menyebutnya “New Public Administration” (Bellone, 1980), “The New Science of Organizations” (Ramos, 1981), dan terakhir di
sekitar dasawarsa 90-an terbit konsep baru yang disebut New Public Management (Ferlie, 1996). Konsep-konsep itu pada
awalnya ingin mengemukakan pandangan baru yang bisa mencerahkan konsep ilmu
administrasi negara. Jauh sebelumnya sekitar tahun 60-an, telah banyak
dilakukan upaya untuk memperbarui konsep ilmu adminisrasi negara. Dwight Waldo
(1971) misalnya, pernah mengegerkan masyarakat sarjana Administrasi Negara
dengan mengemukakan bahwa administrasi negara hidup di zaman yang penih dengan
kekacauan (turbulance). Gejolak ini
sebenarnya sudah dirasakan ketika diadakan konferensi di Minnouwnbrook tahun
1967 yang menghasilkan pemikiran-pemikiran baru (Thoha, 1984).
Khusus konsep New Public Management, konsep ini ingin mengenalkan konsep-konsep
yang biasanya diperlakukan untuk kegiatan bisnis dan di sektor privat. Inti
dari konsep ini ialah untuk mentransformasikan kinerja yang selama ini
dipergunakan dalam sektor privat dan bisnis ke sektor rpublik. Slogan yang
terkenal dalam perspektif konsep baru dalam New
Public Management ini ialah mengatur dan mengendalikan pemerintahan tidak
jauh bedanya mengatur dan mengendalikan bisnis run government like business.
Isu berikutnya yang berkembang tidak
hanya membatasi pada bagaimana mentransformasikan kinerja sektor bisnis ke
sektor pemerintahan. Sistem diklat pegawai, sistem penggajian pegawai yang
merana, sistem pengawasan dari waskat sampai ke waswas, dan semua sistem-sistem
lainnya diatur secara seragam dan sentral. Susunan pemerintahan termasuk
desapun diseragamkan untuk seluruh negara kita.
Sekarang paradigma ilmu administrasi
publik dan manajemen pemerintahan telah banyak berubah. Salah satu dari
perubahan itu ialan pendekatan yang sarwa negara berubah ke sarwa masyarakat
(Thoha,1999). Oleh karena itu, pemahaman istilah Public seperti yang dilekatkan sebagai predikat pada istilah administration hendaknya dipahami
sebagai predikat terhadap proses kepemerintahan (governance) yang selaras dengan perubahan paradigma tersebut. Dengan
demikian, istilah administrasi publik dapat diartikan sebagai adminisrasi
pemerintahan yang dilakukan oleh aparat pemerintahnn untuk kepentingan
masyarakat.
Dahulu ketika manajemen pemerintahan di
Indonesia masih kental dengan segala upaya yang sarwa negara, Public Administration diterjemahkan
sesuai dengan wasana saat itu, yakni administrasi negara. Hampir semua kegiatan
dalam masyarakat ini dimulai dari negara, dan yang amat berperan adalah penguasa
negara. Stakeholder dalam mengelola
negara ini hanyalah aktor negara atau pemerintah (governmental actors). Publik dalam arti masyarakat dan rakyat (non governmental actor) tidak hanya
mempunyai peran kecuali sebagai objek dan sasaran dari kebijakan negara atau
pemerintah.
Administrasi negara di Indonesia pada
saat ini lebih tepat dikatakan sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan negara
bukan kekuasaan untuk rakyat. Perubahan paradigma dalam ilmu Administrasi
Publik menekankan adanya peranan rakyat. Orientasi Administrasi Publik sekarang
ini diarahkan kepada kepentingan dan kekuasaan pada rakyat. Dengan alasan
seperti itu Ilmu Administrasi Publik lebih menekankan pada program aksi yang
berorientasi pada kepentingan rakyat dan masyarakat. Sehingga eksitensi Ilmu
Administrasi Publik tidak ada manfaatnya bagi ke kepentingan orang banyak
sebagaimana istilah aslinya.
3.3 Peran Ilmu Administrasi dimasa
depan dalam pembangunan
Dalam
pemikiran yang sama suatu bagan organisasi departemen pemerintah tidaklah sama
dengan departemen pemerintah, bukan pula suatu strategi baru sebagai jawaban
otomatis terhadap kegagalan administrasi publik yang diwakili oleh
program-program aksi departemen tersebut. Kita sadar dan tahu persis tentang
hal seperti itu. Kan tetapi, seperti biasanya manakala kita menghadapi
kesulitan yang tersembunyi sering kali kita mencari strategi baru untuk keluar
dari masalah itu dengan mengajukan kemungkinan adanya reorganisasi, restrukturisasi,
reshuffle, reengineering dan
sejenisnya. Dan ketika kita melakukan reorganisasi, maka kita berhenti pada
upaya melakukan penalaran organisasi dalam wujud kotak-kotak dalam bagan
struktur organisasi. Derajat keanehan semakin tinggi kita jumpai dan perubahan
tidak banyak kita dapatkan karena administrasi publik diletakkan sebagai
lukisan tanpa ekspresi.
Administrasi
publik (negara) selama ini selalu diamsusikan sebagai upaya melukis suatu benda
bukan menaruh perhatian terhadap bagaimana realita benda tersebut. Sehingga
karenanya administrasi publik dianggap kurang memberikan kontribui terhadap
setiap reformasi di bidang pemerintahan. Reformasi dan perubahan yang
ditawarkan oleh Ilmu Administrasi Publik
sering kali berhenti pada lukisan kotak-kotak saja yang acapkali berupa
serangkaian konsep restrukturisasi, reorganisasi, reeenginering (Champy, 1995). Upaya seperti itu senantiasa hanya
menekankan pada perbaikan struktur fisik dari suatu sistem tanpa melihat
seberapa jauh kaitan struktur fisik tersebut dengan Stakeholder yang mampu melahirkan pranata logis (Lucas Jr.m 1996).
Di
Indonesia seperti dikatakan di depan, maka Ilmu Administrasi Publik merupakan
kumpulan sketsa yang dipergunakan untuk membenarkan kebijakan penguasa, dan
yang dianggap jauh dari harapan rakyat. Kumpulan sketsa itu tidak berkehendak
untuk dilaksanakan dalam realita. Penyimpangan-peyimpangan pemerintahn yang
lalu karena didukung oleh sistem administrasi.
a.
Public
administration:
1. Is a cooperative group effort a
public setting.
2. Covers all three branches –
executive, legislative, and judicial and their interrelationships.
3. Has an important role in
formulation of public policy, and is thus part of the political process.
4. Is closely associated with numerous
private groups and individuals in providing services to the community. (Nigro
and Nigro, 1989).
a. Public administration is the use of
managerial, political, and legal theories and processes to fulfill legislative,
executive, and judicial governmental madates for the provision of regulatory
and service functions for the society as a whole or for some segments of it (Rosenbloom
dan Deborah D. Goldman, 1989).
b. Public administration is centrlally
concerned with the organization of government policies and programs as well as
the behavioral of offcials (usually non elected) formally responsible for their
conduct (Levine, Peters, Thompson, 1990).
c. The practice of public
administration involves the dynamic reconciliation of various forces in
government’s efforts to manage public and programs (Dubnick
and Romzek, 1991).
d. Dengan
sedikit menyampingkan berbagai kekhususan dari rumusan-rumusan tersebut,
administrasi negara (public
administration) mencakup beberapa hal:
1) bagian
eksekutif dari suatu pemerintahan (walaupun tetap berhubungan dengan legislatif
dan yudikatif dalam kenyataannya),
2) merupakan
formulasi dan implementasi kebijakan publik,
3) meliputi
atau berhubungan dengan berbagai (bentangan) perlaku, permasalahan, dan
kerjasama demi kemaslahatan manusia (masyarakat),
4) bidang
berbeda dengan swasta,
5) produknya
berupa jasa dan pelayanan publik. (stillman ii, 1992).
Rumusan
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LANRI): “Seluruh penyelanggaraan
kekuasaan pemerintah (negara Indonesia) dengan memanfaatkan dan mendayagunakan
segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya demi tercapainya
tujuan nasional dan terlaksananya tugas pemerintah (Pemerintah RI) seperti yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dari
gambaran perkembangan Ilmu Administrasi tersebut, dapatlah dipahami bahwa
perumusan pengertian mengenai administrasi negara beranekan ragam, dengan alur
pikir, pendekatan maupun ruang lingkup administrasi negara yang dijadikan dasar
untuk merumuskan konsep administrasi tersebut.
3.4 Pembangunan Nasional
3.4.1
Tujuan
Pembangunan Nasional
Tujuan
nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu :
Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pernyataan di atas
merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk
mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun
batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan
oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang
meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Agar pembangunan yang
dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi
kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu
pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan
dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu
pemerintah merancang suatu perencanaan pembangunan yang tersusun dalam suatu
Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dan mulai Repelita VII diuraikan
dalam suatu Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan), yang memuat uraian kebijakan
secara rinci dan terukur tentang beberapa Propenas (Program Pembangunan
Nasional). Rancangan APBN tahun 2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan
Propenas yang merupakan penjabaran GBHN
1999-2004, di samping merupakan tahun
pertama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Sejak repelita pertama (tahun
1969) hingga repelita sekarang (telah
menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Meskipun realisasi pembangunan telah menyentuh dan dinikmati oleh hampir
seluruh masyarakat, namun tidak berarti terjadi secara demokratis. Dengan kata
lain, hasil-hasil pembangunan tersebut belum mampu menjangkau pemerataan
kehidupan seluruh masyarakat. Masih banyak terjadi ketimpangan atau kesenjangan
pembangunan maupun hasil-hasilnya, baik antara pusat dan daerah atau dalam
lingkup yang luas adalah kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan
Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya pada sektor ekonomi. Salah satu
kesenjangan di sektor ekonomi tersebut diantaranya adalah tidak meratanya
kekuatan ekonomi di setiap wilayah, seperti tidak meratanya tingkat pendapatan
(per kapita) penduduk, tingkat kemiskinan dan kemakmuran, mekanisme pasar dan
lain-lain.
Dampak dari kesenjangan
tersebut telah menimbulkan beberapa gejolak dalam bentuk tuntutan adanya
pemerataan pembangunan maupun hasil-hasilnya,
dari dan untuk setiap wilayah di Indonesia. Untuk mengurangi bahkan
menghilangkan kesenjangan tersebut pemerintah telah menempuh beberapa
kebijaksanaan pembangunan diantaranya dengan memberlakukan Undang-undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang pada prinsipnya merupakan pelimpahan
wewenang pusat ke daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.Suatu bentuk pemerintahan di
negara manapun, secara formal menyatakan bahwa eksitensi suatu negara, bangsa
beserta perangkatnya, dimaksudkan untuk mencapai tujuan akhir dari bangsa dan
negara bersangkutan. Dengan gaya adan bahasa yang beraneka ragam, tujuan akhir
tersebut biasanya mengandung berbagai konotan seperti kesejahteraan, keadilan,
kemakmuran, ketentraman fisik dann mental dan sebagainya. Tujuan formal,
normatif yang demikian itu terdapat di semua negara di seantero, baik yang
sudah maju maupun yang sedang berkembang. Kenyataan demikian menunjukan bahwa
pada dasarnya, usaha mencapai masyarakat ideal yang dicita-citakan itu
merupakan usaha yang berlangsung terus-menerus selama suatu negara/bangsa
tersebut masih eksis. Tujuan formal dari suatu negara tersebut biasanya
diidentikan dengan tujuan pembangunan nasional.
Tujuan pembangunan
nasional merupakan bagian suatu proses yang terus-menerus dan berkesinambungan.
Dengan perkaataan lain, sukar untuk membayangkan adanya suatu negara, bangsa
yang pada satu titik tertentu dalam perjalannya akan mengatakan bahwa tingkat
dan kondisi ideal yang dicita-citakan telah tercapai secara absolut sehingga
tidak dapat lebih ditingkatkan lagi. Hal ini bukan saja karena konsepsi seperti
keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan yang merupakn suatu konsep yang bersifat
relatif, dan oleh karenanya tidak mengenal titik jenuh yang absolut, akan
tetapi juga karena tujuan pembangunan nasional merupakan konsep yang dinamik
yang seirama pula dengan dinamika perkembangan kebudayaan manusia.
Pembangunan nasional
sebagai proses yang berkesinambungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
rakyat secara terencana dan terarah dalam bidang kehidupan dan penghidupan
rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia adalah untuk dapat mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan pembangunan
nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Negara
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis
serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan
ramai.
Tujuan pembangunan
nasional, yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 merupakan tujuan
pembangunan yang bersifat kuntitatif, normatif, dan formal. Sedangkan tujuan
pembangunan nasional dalam bentuk pragmatis, kualitatifnya atau kenyataannya
dalam masyarakat dapat dijabarkan dalam lima komponen, yaitu:
1.
Kemakmuran di bidang material
Kemakmuran di bidang
material ini biasanya oleh rakyat kebanyakan, secara sederhana sering diartikan
sebagai keserbacukupan dalam kebutuhan fisik terutama terwujud dalam bentuk
tersedianya sandang, pangan dan papan yang memadai untuk manusia beradab dengan
harkat dan martabatnya sebagai manusia terhormat. Tersirat dalam pengertian
keserbacukupan di sini adalah adanya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia secara wajar dan mudahnya pemenuhan kebutuhan karena tersedianya
hal-hal tersebut dengan jenis, mutu dan harga yang wajar pula.
Untuk mencapai
kemakmuran di bidang material perlu kiranya menerapkan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan dalam memanfaatkan sumber daya alam, termasuk
jasa-jasa lingkungannya, secara optimal, efisien, dan berkelanjutan dalam
mendukung perekonomian nasional, dan sekaligus mendorong perubahan pola
produksi dan konsumsi. Dalam kaitan itu kualitas dan akses informasi sumber
daya alam dan lingkungan hidup akan didorong, termasuk evaluasi SDA,
pelaksanaan penyusunan neraca sumber daya alam dan penerapan PDB Hijau;
insentif bagi para pelaku dalam pengelolaan SDA dan LH dikembangkan untuk
mendorong perubahan ke arah pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan; tata
kelola SDA dan LH ditingkatkan melalui
prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel, termasuk dalam penegakan
hukum secara konsisten dan adil; perlindungan, pelestarian dan rehabiliitasi
ekosistem dan keanekaragaman hayati ditingkatkan agar yang rusak dapat
berfungsi kembali sebagai penyangga sistem kehidupan; serta kerusakan dan
pencemaran lingkuan bisa dikendalikan.
2.
Kesejahteraan mental
Kesejahteraan mental
sering dikaitkan dengan tersediannya kesempatan untuk meningkatkan pendidikan
dalam rangka penambahan pengetahuan dan keterampilan, yang pada gilirannya akan
dapat berperan penting, bukan saja sebagai alat untuk meningkatkan kemampuan
memenuhi kebutuhan dasar tersebut di atas, akan tetapi jauh lebih lahgi adalah
kebebasan dalam menyatakan, mengemukakan pendapat, tanpa tekanan-tekanan atau
kekangan yang dapat menimbulkan kekerdilan dalam kemampuan berpikir.
Untuk mendukung
kesejahteraan mental maka dipandag perlu adanya peningkatkan Aksebilitas dan
kualitas pendidikan dan kesehatan. Peningkatan aksebilitas dan kualitas masyarakat
terhadap pendidikan dan kesehatan yang lebih berkualitas merupakan mandat
konstitusi yang harus dilakukan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Pendidikan
dan kesehatan merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas
manusia sebagai pelaku sekaligus objek pembangunan.
3.
Ketentraman fisik dan rohaniah
Ketentrman fisik sudah
barang tentu bertalian erat dengan keamanan terhadap berbagai jenis gangguan,
baik yang menyangkut nyawa maupun harta benda seseorang. Sedangkan ketentraman rohaniah
berkaitan dengan kebebasan menganut sesuatu ajaran agama tertentu berdasarkan
keyakinan seseorang serta melakukan ibadahnya menurut ajaran agama yang dianut
oleh seseorang yang bersangkutan.
4.
Kehormatan, harkat, dan martabat
Kebahagiaan yang manifestasinya
tidak semata-mata, dan bahkan tidak dalam wujud kebendaan, melainkan yang tidak
kalah pentingnya ialah pengakuan di atas tingginya harkat dan martabat manusia
dan perlakuan terhormat sesuai dengan harkat dan martabat manusia itu sendiri.
5.
Masyarakat bangsa yang berkeadilan
sosial
Tidak dapat dipungkiri
lagi bahwa salah satu faktor pendorong pelaksanaan pembangunan nasional adalah
karena kesenjangan yang dikadang-kadang teramat lebar antara sekelompok kecil
anggota masyarakat yang menikmatii kemakmuran material yang sering dipandang
berlebihan dengan mayoritas warga masyarakat yang tingkat keadaan kebendaannya
menyedihkan dan oleh karenanya dikenal sebagai kelompok miskin, sehingga jurang
pemisah antara si kaya dan si miskin sangat menonjol.
Prioritas pembangunan
salah satunya adalah penganggulangan kemiskinan dan kesenjangan. Saat ini
jumlah penduduk miskin Indonesia sangat besar. Upaya pengurangan penduduk
miskin, selain merupakan pelaksanaan untuk mewujudkan kesejateraan bagi seluruh
rakyat, untuk meningkatkan hak dan martabatnya, juga salah satu cara untuk
meningkatkan daya saing di masa depan. Ini dilakukan melalui perbaikan
kemampuan si miskin, sehingga akan membuka jalan untuk meningkatkan
kemampuan ekonomi setiap tingkatan
setiap tingkatan ke tingkat yang lebin tinggi dan meningkatan pelayanan dasar
bagi masyarakat miskin. Upaya penanggulangan kemiskinan harus berjalan seiring
dengan upaya untuk meningkatkan pemerataan, mengurangin kesenjangan antar
wilayah, antar kelompok dan antar individu.
Langkah pemerintah
dalam mengurangi jumlah kemiskinan adalah dengan meningkatan kesempatan kerja,
investasi, dan ekspor. Upaya penurunan penduduk miskin berjalan seiring dengan
upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kesempatan kerja seluas-luasnya. Untuk
mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran secara berkesinambungan,
diperlukan pertumbuhan yang lebih tinggi, lebih adil serta berkesinambungan
didorong oleh sumber-sumber pertumbuhan yang lebih berkualitas. Dalam kaitan
itu, untuk mencapai pertumbuhan yang terus meningkat yang utamanya digerakkan
oleh sektor riil, investasi dalam negeri dan luar negeri serta ekspor harus
meningkatan.
3.4.2
Makna
dan Hakikat Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional
merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas dalam
mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai
pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh,
yang meliputi:
1.
Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang diantara lain mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragaman
dan epercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus-menerus dan
bersama-sama meletakkan landasan moral, etika dan spiritual yang kokoh bagi
pembangunan nasional sebaga pengalaman dari Pancasila.
2.
Pengamalan Sila Kemanusasiaan Yang Adil dan Beradab,
yang diantara lain mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi
warga negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan di
muka bumi.
3.
Pengalaman Sila Persatuan Indonesia,
yang diantara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang
kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga makin kuat rasa
kesetiakawanan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Pengalaman Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang antara lain
mencakup makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik demokrasi Pancasila
yang semakin mampu memelihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan
kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara serta bergairahnya rakyat dan
proses politik.
5.
Pengamalan Sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada tercapainya kemakmuran yang
berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3.4.3
Asas
Pembangunan Nasional
Asas pembangunan
nasional adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Asas-asas Pembangunan
Nasional tersebut adalah:
1.
Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
Dalam bentuk realitanya
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan, dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etik dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
2.
Asas Pemanfaatan
Asas manfaat ini sangat
diperlukan karena segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan
rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.
Asas Demokrasi Pancasila
Asas demokrasi
Pancasila ini memberikan pengertian bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,
gotong royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
4.
Asas Adil dan Merata
Asas adil dan merata
merupakan suatu hal yang esensi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan
sebagai usaha bersama yang harus merata di semua lapisan masyarakat dan seluruh
wilayah tanah air dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan darma buktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
5.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan
Dalam pembangunan
nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan yaitu,
keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
material dan spiritual, jiwa dan raga individu, masyarakat, dan negara, pusat
dan daerah serta antar daerah, kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan
dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
6.
Asas Hukum
Penyelanggaraan
pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelanggara negara harus taat
pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan
untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.
Asas Kemandirian
Bahwa dalam pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan
kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.
Asas Kejuangan
Dalam penyelenggaraan
pembangunan, penyelenggara negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad,
jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin ayang tinggi dengan
lebih mengutamanakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan.
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Agar pembangunan
nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir batin yang
setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta mendorong pemanfaatan, pengembangan dan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
3.4.4
Perencanaan
Pembangunan Nasional
Perencanaan merupakan keputusan
untuk waktu yang akan datang mengenai apa yang dilakukan? Bilamana akan
dilakukan? Dan siapa yang akan melakukan? Perencanaan Pembangunan merupakan
tugas pokok dalam administrasi atau manajemen pembangunan. Perencanaan
diperlukan karena kebutuhan pembangunan lebih besar daripada sumber daya yang
tersedia, sehingga dalam proses pelaksanaan pembangunan nasional bisa mencapai
tujuan pembangunan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang telah ditentukan
sebelumnya. Melalui perencanaan ingin dirumuskan kegiatan pembangunan secara
efektif dan efisien yang dapat memberikan hasil optiomal dalam memanfaatkan
sumber daya yang tersedia dan mengembangkan potensi yang ada.
Pada dasarnya
perencanaan sebagai salah satu fungsi manajemen adalah proses pengambilan
keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Perencanaan pembangunan pada dasarnya harus memiliki, mengetahui, dan
memperhitungkan beberapa unsur pokok, yaitu:
1.
Tujuan akhir yang ingin dicapai;
2.
Sasaran-sasaran dan prioritas untuk
merealisasikan tujuan akhir;
3.
Jangka waktu yang diperlukan dalam
mencapai sasaran-sasaran tersebut;
4.
Masalah-masalah yang dihadapi;
5.
Modal atau sumber daya yang akan
digunakan, serta pengalokasiannya;
6.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk merealisasikannya;
7.
Orang, organisasi, atau badan
pelaksanaannya; dan
8.
Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan.
Untuk
dapat melakukan perencanaan dengan baik diperlukan informasi yang memadai,
seperti statistik. Oleh karena itu, menjadi tugas manajemen pembangunan untuk
mengupayakan tersedianya informasi yang dibutuhkan dan mengembangkan metodologi
pengolahan informasi untuk memenuhi kebutuhan perencanaan.
Apabila
dilihat dari segi ruang lingkup, tujuan, dan sasarannya, perencanaan dapat
bersifat nasional, sektoral, dan spasial. Terkait dengan itu, perencanaan dapat
berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parisal. Perencanaan diliat
dari segi jangkauan dari hierarkinya, ada perencaan dapat dilihat dari segi
jangka panjang, menengah, atau jangka pendek. Dilihat dari arus infomasi, perencanaan dapat bersifat dari atas ke bawah (top
down), dari bawah ke atas (bottom up), atau kedua-duanya. Dari segi ketetapan
atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat berupa indatif atau
preskriptif. Berdasarkan sistem politiknya, perencanaan dapat bersifat
alokatif, inovatif, dan radikal (Friedman, 1987). Sedangkan produk perencanaan
dapat berbentuk rencana (plan), kebijaksanaan, peraturan, alokasi anggaran,
program, atau proyek.
Terdapat beberapa masalah
dan bahan kajian para ahli dalam menemukan dan mengembangkan model perencanaan
yang dapat diberlakukan untuk semua, karena selain peran lembaga-lembaga
politik dan eonomi, bahkan kebudayaanpun juga ikut berperan. Daam hal ini
Osterfeld (1992) lebih jauh menyatakan bahwa some markets may function best
when left unregulated, while saticfactory performance in others may require
regulation.
Kalau ditinjau dari segi
historis, pengalaman negara-negara Asia yang berhasil dalam pembangunannya,
memang dapat ditarik kesimpulan bahwa perencanaan berperan besar dalam mencapai
keberhasilan Negara-negara di Asia. Misalnya Jepang satu-satunya negara
indsutri yang memiliki lembaga perencanaan, yaitu Economic Planning Agency,
yang dipimpin oleh seorang Menteri (meskipun sebutannya adalah Direktur
Jenderal). Lembaga ini yang ketika dilahirkan pada tahun 1946 bernama Economic
Stabilization Board, sejak awal berperan mengarahkan perekonomian Jepang.
Lembaga inilah yang membuat rencana komprehensif untuk pemulihan kembali (recovery)
Jepang (Kartasasmita, 1996).
Kegagalan perencanaan biasanya terjadi bukan karena adanya
perencanaan itu sendiri, melainkan dapat bersumber pada berbagai sebab antara
lain:
1.
Penyusunan
perencanaan yang tidak tepat, mungkin karena informasinya kurang lengkap,
metodologinya belum dikuasai, atau perencanaannya sejak semula memang tidak
realistis sehingga tidak mungkin bisa terlaksana. Dalam hal terakhir ini,
biasanya pengaruh politis terlalu besar sehingga pertimbangan-pertimbangan
teknis perencanaan diabaikan.
2.
Dari
segi konsep perencanaannya mungkin baik, tetapi pelaksanaannya tidak seperti
apa yang ada dalam konsep. Dengan demikian, kegagalan terjadi karena tidak
adanya kaitan antara konsep perencanaan dengan pelaksanaannya. Penyebabnya bisa
juga dikarenakan aparat pelaksana yang tidak siap atatidak kompeten, tetapi
dapa juga karena rakyat tidak punya kesempatan berpartisipasi sehingga tidak
mendukungnya.
3.
Konsep
perencanaan mengikuti paradigm yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan
serta tidak dapat mengatasi masalah mendasar negara berkembang. Misalnya,
orientasi semata-maa pada pertumbuuhan yang menyebabkan makin melebarnya
kesenjangan. Dengan demikian, yang keliru buka semata-mata perencanaannya,
tetapi falsafah atau konsep di balik perencanaan itu sendiri.
4.
Perencanaan
diartikan sebagai pengaturan total kehidupan manusai sampai yang paling kecil
sekali pun. Perencanaan disini tidak memberikan kesempatan berkembangnya
prakarsa individu dan pengembangan kapasitas serta potensi masyaraat secara
penuh. Sistem ini bertentangan dengan hokum penawaan dan permintaan karena
pemerintah mengatur semuanya. Perencanaan seperti inilah yang disebut sebagai
sistem perencanaan terpusat (centrally planned system).
Sistem perencanaan yang berhasil diterapkan di berbagai negara yang
telah terbukti kemajuannya, seperti Jepang dan negara-negara industri baru
adalah sistem perencanaan yang mendorong berkembangnya mekanisme pasar dan
peran serta masyarakat. Dalam sistem itu perencanaan dilakukan dengan
menentukan sasaran-sasaran secara garis besar, baik di bidang sosial maupun
ekonomin dan pelaku utamanya adalah masyarakat dan usaha swasta.
Sebagai kesimpulan, perencanaan dapat dilakukan dan bahkan diperlukan
untuk meningkatkan pembangunan, dengan memenuhi syarat sebagai beriut:
1.
Bersifat
garis besar dan indikatif;
2.
Mengendalikan
dan mengarahkan investasi pemerintah yang mendorong meningkatnya usaha
masyarakat swasta;
3.
Mendorong
bekerjanya pasar;
4.
Mengikutsertakan
masyarakat;
5.
Memajukan
golongan masyarakat (dan wilayah) yang dengan ekonomi pasar saja tidak mungki
berkembang atau berkesinambungan dalam memperoleh akses factor-faktor produksi.
3.5
Pelaksanaan
Pembangunan Nasional
Banyak kegiatan
pembangunan yang harus dilakukan oleh pemerintah, setidak-tidaknya pada tahap
awal pembangunan. Yang paling utama adalah pembangunan prasarana dasar, baik
prasarana ekonomi maupun sosial. Prasaran ekonomi meliputi perhubungan dan
transportasi, energi, irigasi, dan sebagainya. Prasarana sosial meliputi
sekolah dan rumah sakit.
Pembangunan yang
dilakukan pemerintah biasanya dituangkan dalam mekanisme proyek-proyek
pembangunan. Proyek-proyek pembangunan harus memuat dengan jelas tujuannya (objective), sasaran yang akan dicapai (target), cara mengukur keberhasilannya (performance evaluation), jangka waktu
pelaksanaannya, tempat pelaksaannya, cara melaksaannya, kebijaksaan untuk
menjamin proyek itu dapat dilaksanakan, biaya serta tenaga yang diperlukan, dan
badan yang akan melaksanakannya. Apabila proyek itu merupakan bagian dari
kegiatan yang lebih besar, biasanya disebut program, harus jelas keterkaitan
proyek dengan tujuan dan sasaran program, serta dengan proyek-proyek lain yang
berada dalam program yang sama.
3.6
Evaluasi
Pembangunan Nasional
Pelaksanaan pembangunan
yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus dipantau terus menerus dan
dievaluasi perkembangannya. Tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa jauh
pembangunan yang telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya diukur dengan
sasaran yang ingin dicapai. Atas dasar hasil evaluasi dapat diambil
langkah-langkah agar pelaksanaan pembangunan selanjutnya menunjang dan tidak
merugikan upaya pembangunan secara keseluruhan. Dengan demikian, tujuan dan
sasaran pembangunan secara maksimal dapat tetap tercapai.
Pelaksanaan
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana dapat disebabkan antara lain oleh:
1.
Ada hambatan yang tidak diketahui atau
diperhitungkan pada waktu perencanaan.
2.
Ada perkembangan keadaan yang tidak
dapat diantisipasi pada tahap perencanaan.
3.
Realisasi dari perkiraan yang berbeda
dari perencanaan.
4.
Atau karena perencanaannya yang keliru.
Oleh
karena itu, untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan menjadi
tugas manajemen pembangunan, serta mengambil langkah-langkah apabila dari hasil
pemantauan diperlukan pemecahan masalah atau perubahan pada upaya pembangunan
yang direncanakan.
Dalam
rangka evaluasi, dikenal adanya kinerja (performance
evaluation) yang dapat memberikan informasi tidak hanya menyangkut input dan output tetapi lebih jauh lagi menyangkut hasil (result) dan manfaat (benefit), termasuk pula dampaknya.
Pelaksanaan evaluasi tersebut perli dilakukan secara sistematis dan melembaga.
Dengan demikian diharapkan pelaksanaan rencana dan program-program pembangunan mengarah
pada terwujudnya sasaran yang telah ditetapkan, yaitu dicapainya hasil yang
optimal dari setiap investasi yang dilakukan, tercapainya efisiensi, dan
peningkatkan produktivitas dalam pengelolaan sumber daya, serta peningkatan
kualitas produk dan jasa yang ingin dihasilkan.
Evaluasi
kinerja pembangunan dapat dilaksanakan pada setiap tahatp, yakni pada tahap
sedang berjalan (on going evaluation),
tahap proyek selesai dibangun (terminal
evaluation) dan pada tahap proyrek yang sudah berfungsi (expost evaluation) untuk menjadikan
bahan masukan ke dalam siklus manajemen proyek. Input terkait sumber daya yang tersedia, misalnya jumlah dana yang
dialokasikan, SDM yang tersedia, teknologi, SDA
dan lain-lainnya, yang merupakan
masukan untuk terselenggaranya proyek pembangunan. Output merupakan hasil keluaran dari proses input yang tersedia. Effect
(outcome/result) merupakan hasil/fungsi dari output sedangkan impact/benefit
merupakan kontribusi hasil effect
(outcome/result) terhadap kondisi yang lebih makro, seperti kesejahteraan
masyarakat, perkembangan ekonomi sektoral, daerah, dan nasional. Dalam
pelaksanaannya, evaluasi kinerja menempuh dua cara yaitu (1) menetapkan
indikator-indikator kinerja, dan (2)
melaksanakan studi evaluasi kinerja. Kedua cara tersbut dalam
pelaksanaan evaluasi kinerja saling terkait.
Evaluasi
kinerja bukanlah audit, riset, atau inspeksi, karena evaluasi kinerja sangat
berorientasi pada hasil akhir termasuk dampaknya. Evaluasi kinerja tidak begitu
menekankan pada proses seperti audit, yang menekankan pada compliance terhadap rules and
regulations. Dalam melaksanak studi evaluasi konerja informasi indikator
kinerja yang sudah ada akan menjadi bahan dasar dalam melakukan evaluasi maupun
pengembangan indkator kinerja selanjutnya.
3.7
Masalah
Dalam Pembangunan Nasional
Kendala-kendala yang
akan dihadapi dalam kurun waktu 5 tahun mendatang dalam Pembangunan Nasional
adalah:
1.
Rendahnya kualitas sumber daya manusia
dan kesejahteraan rakyat
dapat dilihat dari
indeks pembangunan manusia dan tingkat pendidikan. menurut HDR, Indonesia
menempati posisi ke 112 dari 175.
2.
Banyak penduduk yang miskin.
3.
Banyak terjadi kompleksitas dalam
persebaran penduduk
4.
Menurunnya daya dorong perekonomian
5.
Kegiatan ekonomi belum sesuai harapan.
akibatnya, terjadi penurunan penciptaan lapangan kerja. jadi, kriminalitas,
pengangguran, dan kemiskinan juga meningkat.
6.
Menipisnya sumber daya alam dan
menurunnya daya dukung lingkungan. hal ini terlihat dari banyaknya eksploitas
sumber daya alam yang menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas.
7.
Tingginya kesenjangan antar daerah.
8.
Lemahnya supremasi hukum.
3.8
Solusi dalam Peranan Administrasi Negara di Pembangunan Nasional
Solusi dari Pembangunan
Nasional yang menjadi momok dari tugas pemerintah ini adalah mengamalkan Pancasila
yang diselenggarakan oleh Pemerintah bersama-sama seluruh rakyat. Sebagaimana
ditegaskan dalam GBHN 1993,”Berhasilnya pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila tergantung pada peran serta aktif masyarakat serta pada sikap mental,
tekad dan semangat, serta ketaatn dan disiplin para penyelenggara negara serta
seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam rangka
pembangunan nasional, Pemerintah tidak hanya melaksanakan tugas-tugas umum
pemerintah tetapi juga sekaligus melaksanakan tugas pembangunan, yaitu untuk mengarahkan,
menggerakan dan mengendalikan pembangunan secara lancar, serta meningkatkan
peran aktif masyarakat dalam pembangunan.
Tugas umum pemerintahan
adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh pemerintah pada umumnya dalam
rangka memberikan pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan ketertiban,
ketentraman, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi pengayoman
dan pelayan tersebut tercakup tugas pokok perumusan dan penetapan kebijaksanaan
nasional, kebijaksanaan umum, kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan
teknis; sedang tugas-tugas pembanguna adalah tugas-tugas pemerintahan dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang meliputi kegiatan penyusunan
rencana, pemograman, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional secara efektif dan efisien. Kegiatan-kegiatan tersebut
dilaksanakan dalam rangka mengarahkan, menggerakan, memantau, mengendalikan dan
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Pembangunan atau
pendayagunaan administrasi negara mutlak perlu dilakukan secara
sungguh-sungguh, terus-meneru, berkesinambungan, dan makin ditingkatkan dengan
tujuan:
1.
Untuk mengembangkan Sistem Administrasi
Negara Republik Indonesia sebagai penjabaran dari Pancasila, dan UUD 1945.
2.
Agar administrasi negara mampu mendukung
pembangunan nasional dan menjawab kebutuhan dinamika bangsa.
3.
Terwujudnya administrasi pemerintahan
yang bersiplin, cakap, produktif, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
berwibawa dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan
dilandasi sikap tanggap dan semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan
negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
4.
Untuk meningkatkan kemampuan dan
kualitas aparatur negara dalam melayani, mengayomi dan menumbuhkan prakarsa dan
peran serta masyarakat khususnya dunia usaha dalam pembangunan, serta sikap
tanggapnya terhadap pandangan-pandangan dan aspirasi yang hidup dalam
masyarakat
5.
Untuk meningkatkan kemampuan aparatur
Pemerintah dalam menumbuhkan dan memanfaatkan potensi dan peluang yang terbuka
dalam tatanan kehidupan ekonomi nasional, regional dan global dengan tetap
mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
Sedangkan strateginya
adalah :
1.
Pembangunan Administrasi Negara merupakan
bagian integral dari pembangunan nasional serta untuk mendukung pelaksanaan
semua bidang pembangunan.
2.
Pembangunan administrasi bersifat:
terus-menerus, menyeluruh dalam semua aspek administrasi negara, dalam semua
bidang tugas umum pemerintah dan pembangunan, dan tiba semua jajaran aparatur
pemerintahan.
3.
Pelaksanaan dilakukan secara bertahap,
berencana dan berdasarkan prioritas, serta dimulai dengan perbaikan terhadap
yang telah ada.
4.
Diterapkan asas sentralisasi
kebijaksanaan dan desentraliasi pelaksanaan (centralized guidance and decentraliced implemetation).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Administrasi
Negara dipandang sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yakni
lembaga eksekutif. Pendapat ini didukung oleh suatu kasus yang dikaji oleh
Dimock yang mencatat bahwa “W.F. Willoughby (salah satu ahli administrasi
negara) mendefinisikan bahwa “Administrative function is the function of
actually administering the judicial branches of government”. Apa yang dikatakan
oleh Willoughby ini menunjukan suatu pemahaman bahwa administrasi negara itu
hanya berkaitan dengan fungsi-fungsi untuk melaksanakan hukum yang telah
ditetapkan oleh DPR dan telah ditafsirkan oleh lembaga pengadilan. Dengan pola
pikir yang sama, sarjana lain juga menyatakan bahwa “Public Administration as a field is mainly concerned with the
meands for implementing political values” (Administrasi negara sebagai salah
satu bidang studi berkaitan terutama dengan sarana-sarana untuk melaksanakan
nilai-nilai atau keputusan publik).
4.2
Saran
Pembangunan
Nasional merupakan salah satu aspek vital kualitas pertumbuhan di negara
Indonesia, disini didalamnya meliputi berbagai kebijakan dalam memajukan
Infrastruktur serta kualitas di dalam pendidikan, Ekonomi, Sosial, Budaya, dll.
Disini peran Administrasi Negara sangat penting karena berbagai kebijakan
dibuat lewat tugas administrator sebagai para birokrat pemerintahan, Tugas umum
pemerintahan adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh pemerintah pada
umumnya dalam rangka memberikan pengayoman dan pelayanan untuk mewujudkan
ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam rangka fungsi
pengayoman dan pelayan tersebut tercakup tugas pokok perumusan dan penetapan
kebijaksanaan nasional, kebijaksanaan umum, kebijaksanaan pelaksanaan dan
kebijaksanaan teknis; sedang tugas-tugas pembanguna adalah tugas-tugas
pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang meliputi
kegiatan penyusunan rencana, pemograman, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional secara efektif dan efisien.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengarahkan, menggerakan,
memantau, mengendalikan dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan
pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Pasolong ,
Harbani.2013. Teori Administrasi Publik.
Bandung:Alfabeta
Safiie, Inu Kencana.
2003. Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Afifuddin, 2013. Pengantar Administrasi Pembangunan,
Bandung: Alfabeta
P. Siagian, Sondang .
2013, Administrasi Pembangunan, Jakarta:
Bumi Aksara
M. Katz, Saul. 1985. Guide To Modernizing Administration For
National Development, Jakarta: PT. Bina Aksara
kak izin copast makalahnya ya ka, terimakasih! sangat membantu
BalasHapus